REVISI UU KUP

DJP Catat Peningkatan Pemberian Natura WP Badan kepada Pegawainya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juli 2021 | 20:48 WIB
DJP Catat Peningkatan Pemberian Natura WP Badan kepada Pegawainya

Jumlah wajib pajak badan yang memiliki koreksi fiskal positif atas natura pada periode 2015—2019. (NA RUU KUP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat adanya tren peningkatan pemberian imbalan kepada pegawai dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan (fringe benefit) oleh wajib pajak badan.

Berdasarkan pada data Ditjen Pajak (DJP) yang masuk dalam Naskah Akademik (NA) RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), jumlah wajib pajak badan yang memiliki koreksi fiskal positif atas natura terus mengalami peningkatan pada periode 2015—2019.

“Berdasarkan data SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, sebanyak 17.360 wajib pajak mengajukan koreksi fiskal positif sehubungan dengan pemberian natura dan/atau kenikmatan. Angka tersebut terus meningkat, hingga pada tahun 2019 menjadi 20.672 wajib pajak,” tulis pemerintah dalam NA RUU KUP, dikutip pada Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Peningkatan dari sisi jumlah wajib pajak tersebut diikuti dengan kenaikan dari sisi nominal atau nilai koreksi positif yang diajukan wajib pajak badan atas natura. Pada 2015, nilainya tercatat Rp25,02 triliun. Pada 2019, nilainya menjadi Rp32,03 triliun.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU Pajak Penghasilan (PPh), penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dikecualikan dari objek pajak.

Pengecualian sebagai objek pajak itu berlaku sepanjang pemberi kerja tidak memenuhi kriteria sebagai bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final, atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Selain itu, masih dalam ketentuan saat ini, pemberian natura dan/atau kenikmatan tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto pemberi kerja untuk penghitungan penghasilan kena pajak. Namun, sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, ada beberapa pemberian natura/kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.

Pertama, berupa pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Kedua, berupa penggantian atau imbalan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu.

Daerah tertentu yang dimaksud merupakan daerah yang memiliki potensi ekonomi, tetapi dengan prasarana yang kurang memadai dan sulit dijangkau. Pemberian untuk pegawai dan keluarganya sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia,sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

Ketiga, pemberian natura dan/atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya. Simak beberapa ulasan mengenai fringe benefit di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6