SE-18/PJ/2022

DJP Buat Kode Ketetapan Baru Untuk Penagihan PPh Final Tambahan PPS

Muhamad Wildan | Minggu, 04 September 2022 | 09:00 WIB
DJP Buat Kode Ketetapan Baru Untuk Penagihan PPh Final Tambahan PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengatur kode ketetapan pajak untuk penagihan PPh final tambahan untuk program pengungkapan sukarela melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-18/PJ/2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan kode ketetapan terbaru tersebut diperlukan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

"Penerbitan surat edaran ini memang untuk mengakomodasi kode ketetapan yang belum ada di surat edaran sebelumnya, termasuk kode ketetapan untuk SKPKB yang diatur di PMK 196/2021 tentang PPS," katanya, dikutip pada Minggu (4/9/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kode ketetapan baru terkait dengan PPS yang ditetapkan dalam SE-18/PJ/2022 bernomor 350 dan k 450. SKPKB dengan kode ketetapan 350 diterbitkan bila wajib pajak tidak memenuhi komitmen repatriasi atau investasi dan sudah diterbitkan surat teguran oleh Ditjen Pajak.

Sebagaimana diatur pada Pasal 19 ayat (8) PMK 196/2021, SKPKB diterbitkan apabila surat teguran tidak diklarifikasi wajib pajak atau jika wajib pajak tidak segera menyetorkan PPh final tambahan sesuai dengan batas waktu dalam surat teguran.

Sementara itu, SKPKB dengan kode ketetapan 450 diterbitkan terhadap wajib pajak peserta PPS kebijakan II yang memiliki harta yang belum atau kurang diungkap saat PPS diselenggarakan pada semester I/2022 yang lalu.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PMK 196/2021, wajib pajak peserta PPS kebijakan II yang kurang mengungkapkan hartanya akan dikenai PPh final sebesar 30% dan sanksi bunga sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP.

Pada Pasal 13 ayat (2) UU KUP, sanksi bunga yang dikenakan adalah sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?