SE-18/PJ/2022

DJP Buat Kode Ketetapan Baru Untuk Penagihan PPh Final Tambahan PPS

Muhamad Wildan | Minggu, 04 September 2022 | 09:00 WIB
DJP Buat Kode Ketetapan Baru Untuk Penagihan PPh Final Tambahan PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengatur kode ketetapan pajak untuk penagihan PPh final tambahan untuk program pengungkapan sukarela melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-18/PJ/2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan kode ketetapan terbaru tersebut diperlukan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

"Penerbitan surat edaran ini memang untuk mengakomodasi kode ketetapan yang belum ada di surat edaran sebelumnya, termasuk kode ketetapan untuk SKPKB yang diatur di PMK 196/2021 tentang PPS," katanya, dikutip pada Minggu (4/9/2022).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Kode ketetapan baru terkait dengan PPS yang ditetapkan dalam SE-18/PJ/2022 bernomor 350 dan k 450. SKPKB dengan kode ketetapan 350 diterbitkan bila wajib pajak tidak memenuhi komitmen repatriasi atau investasi dan sudah diterbitkan surat teguran oleh Ditjen Pajak.

Sebagaimana diatur pada Pasal 19 ayat (8) PMK 196/2021, SKPKB diterbitkan apabila surat teguran tidak diklarifikasi wajib pajak atau jika wajib pajak tidak segera menyetorkan PPh final tambahan sesuai dengan batas waktu dalam surat teguran.

Sementara itu, SKPKB dengan kode ketetapan 450 diterbitkan terhadap wajib pajak peserta PPS kebijakan II yang memiliki harta yang belum atau kurang diungkap saat PPS diselenggarakan pada semester I/2022 yang lalu.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PMK 196/2021, wajib pajak peserta PPS kebijakan II yang kurang mengungkapkan hartanya akan dikenai PPh final sebesar 30% dan sanksi bunga sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP.

Pada Pasal 13 ayat (2) UU KUP, sanksi bunga yang dikenakan adalah sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko