KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bisa Tunjuk Bursa Kripto Asing Jadi Pemungut Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 06 April 2022 | 14:17 WIB
DJP Bisa Tunjuk Bursa Kripto Asing Jadi Pemungut Pajak

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung dalam acara media briefing DJP, Rabu (6/4/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau exchanger aset kripto luar negeri menjadi pemungut pajak.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan DJP sudah memiliki pengalaman menunjuk PPMSE luar negeri untuk memungut pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020.

"Dalam konteks kripto ini juga sama ya. Jadi dimungkinkan pihak luar negeri kami tunjuk. Namun tentunya setelah kami punya data," katanya dalam acara media briefing DJP, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Bonarsius menjelaskan kewenangan untuk menunjuk PPMSE luar negeri akan menciptakan perlakuan yang sama atau equal treatment antara exchanger yang terdaftar di Bappebti dan exchanger yang belum terdaftar.

"Jangkauannya bisa di luar juga. Jadi aspek keadilan kami jaga," tuturnya.

Ketentuan untuk menunjuk exchanger luar negeri sudah tercantum dalam PMK 68/2022. Dalam PMK 68/2022 disebutkan PPMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar daerah pabean dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PPMSE.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada Pasal 27, ditegaskan PPMSE asing pada Pasal 10 yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN sekaligus ditunjuk sebagai pemungut PPh. Untuk diketahui, PMK 68/2022 juga mengatur tentang pengenaan PPN final dan PPh Pasal 22 bersifat final atas transaksi aset kripto.

Secara umum, terdapat PPN final sebesar 0,11% dan PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,1% yang dikenakan atas transaksi aset kripto.

Apabila transaksi dilakukan melalui exchanger yang bukan pedagang fisik aset kripto maka tarif PPN final dan PPh Pasal 22 final meningkat masing-masing menjadi 0,22% dan 0,2%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN