KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bisa Tunjuk Bursa Kripto Asing Jadi Pemungut Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 06 April 2022 | 14:17 WIB
DJP Bisa Tunjuk Bursa Kripto Asing Jadi Pemungut Pajak

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung dalam acara media briefing DJP, Rabu (6/4/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau exchanger aset kripto luar negeri menjadi pemungut pajak.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan DJP sudah memiliki pengalaman menunjuk PPMSE luar negeri untuk memungut pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020.

"Dalam konteks kripto ini juga sama ya. Jadi dimungkinkan pihak luar negeri kami tunjuk. Namun tentunya setelah kami punya data," katanya dalam acara media briefing DJP, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Bonarsius menjelaskan kewenangan untuk menunjuk PPMSE luar negeri akan menciptakan perlakuan yang sama atau equal treatment antara exchanger yang terdaftar di Bappebti dan exchanger yang belum terdaftar.

"Jangkauannya bisa di luar juga. Jadi aspek keadilan kami jaga," tuturnya.

Ketentuan untuk menunjuk exchanger luar negeri sudah tercantum dalam PMK 68/2022. Dalam PMK 68/2022 disebutkan PPMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar daerah pabean dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PPMSE.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Pada Pasal 27, ditegaskan PPMSE asing pada Pasal 10 yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN sekaligus ditunjuk sebagai pemungut PPh. Untuk diketahui, PMK 68/2022 juga mengatur tentang pengenaan PPN final dan PPh Pasal 22 bersifat final atas transaksi aset kripto.

Secara umum, terdapat PPN final sebesar 0,11% dan PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,1% yang dikenakan atas transaksi aset kripto.

Apabila transaksi dilakukan melalui exchanger yang bukan pedagang fisik aset kripto maka tarif PPN final dan PPh Pasal 22 final meningkat masing-masing menjadi 0,22% dan 0,2%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan