KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bidik Rasio Kepatuhan Formal Capai 83,22 Persen pada 2024

Dian Kurniati | Rabu, 03 April 2024 | 14:30 WIB
DJP Bidik Rasio Kepatuhan Formal Capai 83,22 Persen pada 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menargetkan rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan atau kepatuhan formal sebesar 83,22% pada 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan kepatuhan wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan sejauh ini cukup baik. Meski begitu, DJP akan terus melakukan berbagai upaya untuk mencapai target rasio kepatuhan formal tersebut.

"Target kepatuhan sebesar 83,22%," katanya, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

DJP mencatat terdapat 19,27 juta wajib pajak yang harus menyampaikan SPT Tahunan 2023. Hingga 31 Maret 2024, baru 12,98 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan atau tumbuh 7,32% dari periode yang sama tahun lalu.

Realisasi tersebut terdiri atas SPT Tahunan orang pribadi dan SPT Tahunan badan. Penerimaan SPT Tahunan orang pribadi sudah mencapai 12,63 juta SPT, tumbuh 7,38%. Sementara itu, SPT Tahunan badan sebanyak 351.427 SPT atau tumbuh 5,15%.

Dwi sebelumnya sempat memaparkan DJP memiliki setidaknya 5 strategi untuk meningkatkan rasio kepatuhan formal wajib pajak. Pertama, melaksanakan sosialisasi perihal pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan di seluruh unit vertikal DJP.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kedua, melaksanakan publikasi melalui media sosial, media digital berupa programmatic ads, media luar ruang, serta televisi dan radio dalam rangka meningkatkan awareness wajib pajak terkait dengan pelaporan SPT Tahunan.

Ketiga, melaksanakan kampanye simpatik serta media relations sebagai sarana diseminasi informasi terkait dengan pelaporan SPT Tahunan.

Keempat, mengirimkan email blast kepada wajib pajak serta pemberi kerja perihal kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Kelima, melaksanakan berbagai kegiatan penyuluhan, baik secara langsung, tidak langsung, maupun melalui pihak ketiga.

Tahun lalu, DJP mencatat terdapat 17,1 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan atau 88% dari total 19,4 juta wajib pajak yang berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Angka ini lebih tinggi dari target kepatuhan formal pada 2023 sebesar 83%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN