KEBIJAKAN PERPAJAKAN

DJP Berwenang Cabut Penetapan Pemungut Bea Meterai, Begini Aturannya

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 November 2021 | 09:30 WIB
DJP Berwenang Cabut Penetapan Pemungut Bea Meterai, Begini Aturannya

Ilustrasi meterai elektronik.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang mencabut penetapan pemungut bea meterai. Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 151/2021, penetapan sebagai pemungut bea meterai dicabut bila kriteria sebagai pemungut tak terpenuhi selama 3 bulan berturut-turut.

"Pencabutan penetapan ... dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan penetapan sebagai pemungut bea meterai," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 151/2021, dikutip Sabtu (5/11/2021).

Surat pencabutan penetapan mulai berlaku sejak awal bulan berikutnya tanggal surat pencabutan penetapan. Bila pemungut bea meterai masih memiliki meterai elektronik yang belum dibubuhkan atas dokumen, maka meterai elektronik tersebut harus dikembalikan kepada distributor sebagai persediaan meterai elektronik.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Seperti diketahui, terdapat 4 jenis dokumen yang bea meterainya dipungut oleh pemungut bea meterai. Keempat jenis dokumen yang dimaksud adalah cek dan bilyet giro, dokumen transaksi surat berharga, surat keterangan, serta dokumen yang menyatakan nilai Rp5 juta baik penerimaan uang maupun pengakuan pelunasan utang.

Wajib pajak yang dapat menjadi pemungut bea meterai atas dokumen berupa cek dan bilyet giro adalah wajib pajak yang memfasilitasi penerbitan cek dan bilyet giro.

Adapun wajib pajak yang dapat menjadi pemungut bea meterai atas dokumen transaksi surat berharga termasuk kontrak berjangka, surat keterangan dan sejenisnya, serta dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta adalah wajib pajak yang menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan ketiga jenis dokumen tersebut dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam sebulan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai, Dirjen Pajak menetapkan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai dengan menerbitkan surat penetapan.

Bila wajib pajak telah memenuhi kriteria pemungut bea meterai tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut, wajib pajak dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai. Surat pemberitahuan dapat disampaikan melalui email, aplikasi, atau sistem yang disediakan oleh DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini