KEBIJAKAN PERPAJAKAN

DJP Berwenang Cabut Penetapan Pemungut Bea Meterai, Begini Aturannya

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 November 2021 | 09:30 WIB
DJP Berwenang Cabut Penetapan Pemungut Bea Meterai, Begini Aturannya

Ilustrasi meterai elektronik.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang mencabut penetapan pemungut bea meterai. Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 151/2021, penetapan sebagai pemungut bea meterai dicabut bila kriteria sebagai pemungut tak terpenuhi selama 3 bulan berturut-turut.

"Pencabutan penetapan ... dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan penetapan sebagai pemungut bea meterai," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 151/2021, dikutip Sabtu (5/11/2021).

Surat pencabutan penetapan mulai berlaku sejak awal bulan berikutnya tanggal surat pencabutan penetapan. Bila pemungut bea meterai masih memiliki meterai elektronik yang belum dibubuhkan atas dokumen, maka meterai elektronik tersebut harus dikembalikan kepada distributor sebagai persediaan meterai elektronik.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Seperti diketahui, terdapat 4 jenis dokumen yang bea meterainya dipungut oleh pemungut bea meterai. Keempat jenis dokumen yang dimaksud adalah cek dan bilyet giro, dokumen transaksi surat berharga, surat keterangan, serta dokumen yang menyatakan nilai Rp5 juta baik penerimaan uang maupun pengakuan pelunasan utang.

Wajib pajak yang dapat menjadi pemungut bea meterai atas dokumen berupa cek dan bilyet giro adalah wajib pajak yang memfasilitasi penerbitan cek dan bilyet giro.

Adapun wajib pajak yang dapat menjadi pemungut bea meterai atas dokumen transaksi surat berharga termasuk kontrak berjangka, surat keterangan dan sejenisnya, serta dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta adalah wajib pajak yang menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan ketiga jenis dokumen tersebut dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam sebulan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai, Dirjen Pajak menetapkan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai dengan menerbitkan surat penetapan.

Bila wajib pajak telah memenuhi kriteria pemungut bea meterai tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut, wajib pajak dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai. Surat pemberitahuan dapat disampaikan melalui email, aplikasi, atau sistem yang disediakan oleh DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja