INSENTIF PAJAK

DJP Beri Kelonggaran Waktu Pengajuan Insentif PPh Pasal 21 dan 25

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Agustus 2020 | 11:21 WIB
DJP Beri Kelonggaran Waktu Pengajuan Insentif PPh Pasal 21 dan 25

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan kelonggaran waktu pengajuan pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-43/PJ/2020. Pemerintah memberikan kelonggaran waktu pengajuan pemberitahuan karena PMK 86/2020 baru mulai diundangkan pada pertengahan bulan lalu, tepatnya 16 Juli 2020.

Pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Juli 2020 dapat disampaikan paling lambat pada 10 Agustus 2020. Sementara itu, pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020 disampaikan paling lambat pada 15 Agustus 2020.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Normalnya, kedua insentif diberikan kepada wajib pajak sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan hingga masa pajak Desember 2020. Waktu pemberian insentif juga lebih lama dari ketentuan terdahulu yang hanya sampai September 2020.

“Dalam hal wajib pajak telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 yang seharusnya diberikan pengurangan … , wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 tersebut,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam SE tersebut.

Adapun insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, meningkat dari sebelumnya 1.062 bidang industri

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Selain batasan KLU, karyawan yang bekerja pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) atau pada perusahaan di kawasan berikat juga dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini.

Namun, karyawan itu harus memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta. Mereka akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja. Pemberian secara tunai kepada pegawai.

Sementara itu, insentif angsuran PPh Pasal 25 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu (sebelumnya hanya 846 bidang industri), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN