UU HPP

DJP Berharap Ketentuan Baru Lapisan Kena Pajak Dorong Konsumsi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 April 2022 | 17:00 WIB
DJP Berharap Ketentuan Baru Lapisan Kena Pajak Dorong Konsumsi

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo berharap ketentuan baru terkait dengan lapisan penghasilan kena pajak dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dapat mendorong konsumsi rumah tangga.

Suryo mengatakan kebijakan ini diharapkan mendorong konsumsi masyarakat lapisan ekonomi menengah. Adapun dalam UU HPP untuk lapisan penghasilan kena pajak sebesar Rp0 hingga Rp60 juta per tahun dikenai tarif PPh sebesar 5%. Pada ketentuan sebelumnya, tarif PPh sebesar 5% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak sebesar Rp0 hingga Rp50 juta per tahun.

"Bagaimana intervensi pajak penghasilan terhadap UU HPP memberikan keseimbangan sebetulnya, daya beli masyarakat di-secure dengan insentif tarif ini, jadi istilah kenapa sampai Rp60 juta? Ini kesempatan bagi magi masyarakat menggunakan [untuk belanja], pemerintah nggak collect, tapi silahkan untuk konsumsi Anda," kata Suryo dalam acara Talk Show Memaknai Kebijakan Baru PPN yang diselenggarakan oleh DJP bekerjasama dengan DDTCNews, Selasa (5/5/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dengan demikian, Suryo berharap, sebagian masyarakat dengan penghasilan kena pajak Rp50 juta hingga Rp60 juta per tahun akan mempunyai daya beli lebih tinggi. Sebab pada tahun lalu, sebelum UU HPP berlaku, tarif PPh orang pribadi di lapisan tersebut sebesar 15%.

Lebih lanjut, Suryo mengatakan pada prinsipnya pemerintah memberikan asas keadilan dalam sistem perpajakan di UU KUP. Meskipun memberikan insentif kepada lapisan masyarakat tertentu, tapi dalam UU HPP pemerintah memperkenalkan tarif baru sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun.

"Jadi pada prinsipnya dalam PPh memberikan sisi keadilan bagi masyarakat, yang punya penghasilan banyak bayar pajak lebih tinggi, yang penghasilannya lebih sedikit bayar pajak lebih rendah," ujar Suryo Utomo.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Di sisi lain, Suryo menekankan masyarakat perlu menilai UU HPP secara menyeluruh. Meski, ada kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%, pemerintah telah merelaksasi kebijakan PPh.

"Secara teoritis di sisi lain, bagaimana intervensi pajak penghasilan dalam konteks UU HPP memberikan keseimbangan sebetulnya. Jadi saya harapkan nggak serta merta kita lihat dari sisi PPN saja, kita lihat secara keseluruhan," kata Dirjen Pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra