EKONOMI DIGITAL

DJP: Belum Ada Perumusan Teknis PPh dan PTE Perusahaan Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Juli 2020 | 11:47 WIB
DJP: Belum Ada Perumusan Teknis PPh dan PTE Perusahaan Digital

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan belum akan melakukan pembahasan aturan teknis atas pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik (PTE) untuk perusahaan digital sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pada tahap awal pemajakan atas ekonomi digital, pemerintah baru masuk pada implementasi PPN pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Adapun pengenaan PPh dan PTE untuk perusahaan digital lintas yurisdiksi baru sebatas diperkenalkan dalam UU No.2 Tahun 2020. Simak artikel ‘Ketentuan PPN PMSE Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Penegasan dari DJP’.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

“Untuk pajak transaksi elektronik kita belum sampai kepada perumusan teknis, walaupun sudah muncul dalam UU,” katanya dalam Market Review IDX Channel, Kamis (2/7/2020).

Pemerintah, sambungnya, tidak terburu-buru menyusun panduan tata cara pemungutan PPh dan PTE. Salah satu alasan otoritas fiskal belum bergerak untuk membuat aturan teknis adalah masih dibahasnya masalah pembagian hak pemajakan atas penghasilan perusahaan digital dalam forum internasional.

Menurutnya, pemerintah konsisten untuk mendukung terciptanya konsensus global untuk pemajakan ekonomi digital. Pengenaan pajak langsung untuk ekonomi digital, lanjut Hestu, idealnya harus dicapai melalui kesepakatan internasional untuk menjamin terciptanya solusi dalam jangka panjang.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Oleh karena itu, pemerintah baru sebatas memperkenalkan PPh, PTE, dan konsep significant economic present. Pemerintah belum masuk pada pembahasan teknis terkait tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan pajak yang menjadi inti dalam aturan turunan dari UU No.2 Tahun 2020.

Selain faktor komitmen internasional terkait PPh dan PTE, pemerintah juga terus memantau perkembangan investigasi yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR) terkait penerapan pajak digital di 10 negara termasuk Indonesia.

Investigasi yang akan dilakukan USTR, sambungnya, menyasar penerapan PPh dan pajak transaksi digital atau digital service tax (DST) atas perusahaan digital asal Negeri Paman Sam.

"Terkait investigasi USTR kita terus pantau dan mitigasi karena yang menjadi concern utama adalah penerapan digital service tax. Pada aspek itu kita belum bicara sampai di sana dengan membahas PP [peraturan pemerintah] untuk pajak transaksi elektronik," imbuh Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Juli 2020 | 13:45 WIB

terlalu lama.. kenapa... tiru saza dari Negara2 yang sudh majakin.. jelas kok belum usang tuh KUP dan Ktt yang lain bisa diterapkan... namun harus ada pembenahan internal..baik sarana prasarana , IT dan SDM... Jgn lupa sosialisasikan... mau kmn cari duit? kan sdh didepan mata

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing