Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan belum akan melakukan pembahasan aturan teknis atas pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik (PTE) untuk perusahaan digital sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pada tahap awal pemajakan atas ekonomi digital, pemerintah baru masuk pada implementasi PPN pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Adapun pengenaan PPh dan PTE untuk perusahaan digital lintas yurisdiksi baru sebatas diperkenalkan dalam UU No.2 Tahun 2020. Simak artikel ‘Ketentuan PPN PMSE Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Penegasan dari DJP’.
“Untuk pajak transaksi elektronik kita belum sampai kepada perumusan teknis, walaupun sudah muncul dalam UU,” katanya dalam Market Review IDX Channel, Kamis (2/7/2020).
Pemerintah, sambungnya, tidak terburu-buru menyusun panduan tata cara pemungutan PPh dan PTE. Salah satu alasan otoritas fiskal belum bergerak untuk membuat aturan teknis adalah masih dibahasnya masalah pembagian hak pemajakan atas penghasilan perusahaan digital dalam forum internasional.
Menurutnya, pemerintah konsisten untuk mendukung terciptanya konsensus global untuk pemajakan ekonomi digital. Pengenaan pajak langsung untuk ekonomi digital, lanjut Hestu, idealnya harus dicapai melalui kesepakatan internasional untuk menjamin terciptanya solusi dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, pemerintah baru sebatas memperkenalkan PPh, PTE, dan konsep significant economic present. Pemerintah belum masuk pada pembahasan teknis terkait tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan pajak yang menjadi inti dalam aturan turunan dari UU No.2 Tahun 2020.
Selain faktor komitmen internasional terkait PPh dan PTE, pemerintah juga terus memantau perkembangan investigasi yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR) terkait penerapan pajak digital di 10 negara termasuk Indonesia.
Investigasi yang akan dilakukan USTR, sambungnya, menyasar penerapan PPh dan pajak transaksi digital atau digital service tax (DST) atas perusahaan digital asal Negeri Paman Sam.
"Terkait investigasi USTR kita terus pantau dan mitigasi karena yang menjadi concern utama adalah penerapan digital service tax. Pada aspek itu kita belum bicara sampai di sana dengan membahas PP [peraturan pemerintah] untuk pajak transaksi elektronik," imbuh Hestu. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
terlalu lama.. kenapa... tiru saza dari Negara2 yang sudh majakin.. jelas kok belum usang tuh KUP dan Ktt yang lain bisa diterapkan... namun harus ada pembenahan internal..baik sarana prasarana , IT dan SDM... Jgn lupa sosialisasikan... mau kmn cari duit? kan sdh didepan mata