KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Soal Perpanjangan Periode Insentif Pajak, Ini Detailnya

Dian Kurniati | Senin, 01 Agustus 2022 | 15:00 WIB
DJP Beberkan Soal Perpanjangan Periode Insentif Pajak, Ini Detailnya

Poster unggahan DJP tentang pemberian insentif pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memperpanjang periode pemberian sejumlah insentif pajak terkait dengan pandemi Covid-19.

Melalui akun media sosialnya, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kalau periode insentif pajak diperpanjang hingga Desember 2022. Kebijakan itu dilakukan untuk mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

"Pemerintah melalui DJP memberikan insentif perpajakan untuk memberikan stimulus dari sisi fiskal agar kegiatan perekonomian masyarakat terus bergerak dan berkembang pada masa pascapandemi," tulis akun Twitter @DitjenPajakRI, Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

DJP menjelaskan perpanjangan insentif pajak di sektor kesehatan untuk penanganan pandemi Covid-19 diatur melalui PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021. Beleid ini menyebut insentif yang diberikan mencakup relaksasi bea masuk dan cukai, PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 21 untuk SDM di bidang kesehatan, dan PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Kemudian, ada pula perpanjangan periode pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 melalui PMK 114/2022 yang merevisi PMK 3/2022. Perpanjangan insentif meliputi pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 impor pada 72 KLU, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada 156 KLU, dan PPh final jasa konstruksi DTP.

Menurut DJP, insentif ini diberikan untuk melonggarkan cash flow pelaku usaha agar segera pulih dari tekanan pandemi.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selain itu, ada upaya penguatan pemulihan ekonomi melalui pemberian insentif pajak pada UMKM melalui mekanisme UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dukungan itu meliputi kenaikan batas tarif PPh orang pribadi pada tarif terendah 5% dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta.

Sementara itu, pada UMKM berlaku batasan penghasilan bruto tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta dan restitusi dipercepat.

"Pemerintah akan berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dengan beragam kemudahannya agar kondisi ekonomi masyarakat dapat kembali membaik dengan segera," tulis DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra