KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Soal Perpanjangan Periode Insentif Pajak, Ini Detailnya

Dian Kurniati | Senin, 01 Agustus 2022 | 15:00 WIB
DJP Beberkan Soal Perpanjangan Periode Insentif Pajak, Ini Detailnya

Poster unggahan DJP tentang pemberian insentif pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memperpanjang periode pemberian sejumlah insentif pajak terkait dengan pandemi Covid-19.

Melalui akun media sosialnya, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kalau periode insentif pajak diperpanjang hingga Desember 2022. Kebijakan itu dilakukan untuk mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

"Pemerintah melalui DJP memberikan insentif perpajakan untuk memberikan stimulus dari sisi fiskal agar kegiatan perekonomian masyarakat terus bergerak dan berkembang pada masa pascapandemi," tulis akun Twitter @DitjenPajakRI, Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

DJP menjelaskan perpanjangan insentif pajak di sektor kesehatan untuk penanganan pandemi Covid-19 diatur melalui PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021. Beleid ini menyebut insentif yang diberikan mencakup relaksasi bea masuk dan cukai, PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 21 untuk SDM di bidang kesehatan, dan PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Kemudian, ada pula perpanjangan periode pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 melalui PMK 114/2022 yang merevisi PMK 3/2022. Perpanjangan insentif meliputi pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 impor pada 72 KLU, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada 156 KLU, dan PPh final jasa konstruksi DTP.

Menurut DJP, insentif ini diberikan untuk melonggarkan cash flow pelaku usaha agar segera pulih dari tekanan pandemi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, ada upaya penguatan pemulihan ekonomi melalui pemberian insentif pajak pada UMKM melalui mekanisme UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dukungan itu meliputi kenaikan batas tarif PPh orang pribadi pada tarif terendah 5% dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta.

Sementara itu, pada UMKM berlaku batasan penghasilan bruto tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta dan restitusi dipercepat.

"Pemerintah akan berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dengan beragam kemudahannya agar kondisi ekonomi masyarakat dapat kembali membaik dengan segera," tulis DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN