PERATURAN PAJAK

DJP Beberkan Mekanisme Pengawasan atas SKB PPN Mesin dan Peralatan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2022 | 11:30 WIB
DJP Beberkan Mekanisme Pengawasan atas SKB PPN Mesin dan Peralatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan perolehan barang kena pajak (BKP) strategis, khususnya mesin dan/atau peralatan pabrik yang mendapat fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), akan tetap diawasi oleh otoritas pajak.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua Mario mengatakan pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah penggunaan BKP tidak sesuai dengan tujuan semula sesuai dengan kriteria dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/PMK.03/2021.

“Jika dalam rentang waktu berlakunya SKB [Surat Keterangan Bebas] syaratnya tidak terpenuhi maka akan ada PPN terutang yang kurang bayar dan mulai terutang 1 bulan sejak mesin dan/atau peralatan pabrik digunakan bukan untuk tujuan semula,” katanya dalam Instagram Live, dikutip pada Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Mario menjelaskan DJP akan menempuh beberapa langkah pengawasan setelah dilakukan penerbitan SKB. Pertama, melakukan kunjungan lapangan untuk melihat apakah mesin tersebut telah sesuai dengan uraian ringkas yang telah dilampirkan saat permohonan atau tidak.

Kedua, memasang stiker dengan tulisan mesin tidak boleh dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula. Namun, pemindahtanganan diperbolehkan jika dilakukan antar kantor pusat dan kantor cabang.

Ketiga, jika ditemukan penggunaan mesin dan/atau peralatan tidak sesuai tujuan semula maka akan dilakukan pembatalan SKB.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pembatalan SKB dapat terjadi karena beberapa faktor antara lain pelaksanaan impor terjadi terlebih dahulu sebelum tanggal yang tertera dalam SKB; terdapat selisih antara rencana kebutuhan impor dan perolehan (RKIP) dengan jumlah dalam SKB.

Kemudian, penyerahaan mesin dan/atau peralatan dilakukan bukan kepada pemilik proyek yang memiliki SKB. Simak 'Cara Ajukan SKB PPN atas Mesin dan Peralatan Pabrik Impor'

Apabila setelah dilakukan identifikasi terdapat sebagian mesin yang tidak memenuhi syarat, lanjut Mario, DJP akan memberikan imbauan. Jika seluruh mesin dan/atau peralatan tidak memenuhi syarat maka akan dilakukan pembatalan SKB. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan