KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan 4 Manfaat dari Pengembangan Taxpayer Account

Dian Kurniati | Kamis, 01 Februari 2024 | 09:30 WIB
DJP Beberkan 4 Manfaat dari Pengembangan Taxpayer Account

Beberapa manfaat dari pengembangan taxpayer account management (TAM).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan setidaknya terdapat 4 manfaat yang bakal diterima wajib pajak dari pengembangan aplikasi akun wajib pajak (taxpayer account management) (TAM).

DJP menyebut akun wajib pajak menjadi salah satu aplikasi pada sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS). DJP menjelaskan aplikasi ini akan mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Taxpayer account management menampilkan data yang update dan komprehensif, serta sistem akuntansi yang terintegrasi dalam sistem inti administrasi perpajakan atau coretax," bunyi narasi yang dibacakan dalam video di Youtube DJP, dikutip pada Kamis (1/2/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

TAM merupakan proses bisnis yang akan dilaksanakan otoritas untuk mengelola informasi perpajakan pada setiap wajib pajak. TAM akan memberikan informasi profil, hak dan kewajiban pajak, serta buku besar/riwayat transaksi perpajakan yang dapat diakses wajib pajak kapan saja dan di mana saja.

Dalam video, dijelaskan ada 4 manfaat TAM. Pertama, TAM menyajikan data dan/atau informasi perpajakan wajib pajak secara terintegrasi dalam satu aplikasi.

Kedua, andal karena TAM memberikan informasi perpajakan yang relevan dan dapat diakses wajib pajak dengan mudah. Ketiga, TAM memuat data yang komprehensif lantaran dapat menampilkan data dan/atau informasi perpajakan dalam satu tampilan sistem.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Keempat, TAM memberikan kemudahan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan serta mengakses layanan perpajakan yang tersedia.

Saat ini, wajib pajak sudah bisa mengakses informasi secara daring melalui DJP Online. Meski begitu, informasi yang diberikan di DJP Online hanya terbatas pada menu profil singkat wajib pajak dan riwayat SPT.

Sebagai gantinya, DJP akan meluncurkan e-TPA atau TPPORTAL yang dapat diakses dengan memasukkan NIK atau NPWP 16 digit wajib pajak dan password yang telah dibuat pada saat aktivasi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Apabila belum memiliki, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran baru untuk mengaktifkan akun wajib pajak elektroniknya.

Pada aplikasi tersebut akan tersedia pilihan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris, serta menu reset atau lupa password.

Secara umum, terdapat 2 ruang lingkup TAM, yaitu wajib pajak dan buku besar wajib pajak. Informasi pertama yang disajikan kepada wajib pajak setelah berhasil login pada akun wajib pajak elektronik yakni informasi profil wajib pajak yang merupakan gambaran komprehensif tentang kondisi perpajakan wajib pajak terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan, yang berasal dari setiap proses bisnis yang relevan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ikhtisar profil wajib pajak akan memuat informasi alamat, kontak telepon dan email, klasifikasi lapangan usaha, daftar kode billing aktif, saldo buku besar wajib pajak, daftar kasus aktif, daftar fasilitas perpajakan, dan sebagainya.

Sementara itu, pada menu buku besar wajib pajak, memuat catatan transaksi untuk setiap wajib pajak yaitu kewajiban dan hak perpajakan yang disajikan bentuk entri debit dan kredit.

"Dengan buku besar, wajib pajak dapat mengetahui kondisi terini atas jumlah kajiban atau utang pajak dan hak kelebihan pembayaran pajak secara transparan dan akunabel," jelas DJP.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Sisi kredit akan menggambarkan hak yang dimiliki wajib pajak antara lain pencatatan atas pembayaran yang telah dilakukan, pelaporan SPT lebih bayar, dan penerbitan SKP lebih bayar.

Untuk sisi debit, akan mencatat transaksi terkait dengan kewajiban wajib pajak antara lain pelaporan SPT kurang bayar dan penerbitan produk hukum yang menyebabkan kurang bayar.

Dalam video pun turut diberikan contoh pencatatan transaksi perpajakan dalam buku besar. Apabila terdapat setoran deposit pajak senilai Rp100 juta, tetapi wajib pajak melaporkan SPT kurang bayar sebesar Rp5 juta maka deposit pajak tersebut akan dikurangi Rp5 juta.

Saldo akhir dari buku besar wajib pajak pun akan menjadi Rp95 juta yang merupakan nilai sisa di sisi kredit dari deposit yang belum digunakan oleh wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja