KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan 4 Manfaat dari Pengembangan Taxpayer Account

Dian Kurniati | Kamis, 01 Februari 2024 | 09:30 WIB
DJP Beberkan 4 Manfaat dari Pengembangan Taxpayer Account

Beberapa manfaat dari pengembangan taxpayer account management (TAM).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan setidaknya terdapat 4 manfaat yang bakal diterima wajib pajak dari pengembangan aplikasi akun wajib pajak (taxpayer account management) (TAM).

DJP menyebut akun wajib pajak menjadi salah satu aplikasi pada sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS). DJP menjelaskan aplikasi ini akan mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Taxpayer account management menampilkan data yang update dan komprehensif, serta sistem akuntansi yang terintegrasi dalam sistem inti administrasi perpajakan atau coretax," bunyi narasi yang dibacakan dalam video di Youtube DJP, dikutip pada Kamis (1/2/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

TAM merupakan proses bisnis yang akan dilaksanakan otoritas untuk mengelola informasi perpajakan pada setiap wajib pajak. TAM akan memberikan informasi profil, hak dan kewajiban pajak, serta buku besar/riwayat transaksi perpajakan yang dapat diakses wajib pajak kapan saja dan di mana saja.

Dalam video, dijelaskan ada 4 manfaat TAM. Pertama, TAM menyajikan data dan/atau informasi perpajakan wajib pajak secara terintegrasi dalam satu aplikasi.

Kedua, andal karena TAM memberikan informasi perpajakan yang relevan dan dapat diakses wajib pajak dengan mudah. Ketiga, TAM memuat data yang komprehensif lantaran dapat menampilkan data dan/atau informasi perpajakan dalam satu tampilan sistem.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Keempat, TAM memberikan kemudahan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan serta mengakses layanan perpajakan yang tersedia.

Saat ini, wajib pajak sudah bisa mengakses informasi secara daring melalui DJP Online. Meski begitu, informasi yang diberikan di DJP Online hanya terbatas pada menu profil singkat wajib pajak dan riwayat SPT.

Sebagai gantinya, DJP akan meluncurkan e-TPA atau TPPORTAL yang dapat diakses dengan memasukkan NIK atau NPWP 16 digit wajib pajak dan password yang telah dibuat pada saat aktivasi.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Apabila belum memiliki, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran baru untuk mengaktifkan akun wajib pajak elektroniknya.

Pada aplikasi tersebut akan tersedia pilihan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris, serta menu reset atau lupa password.

Secara umum, terdapat 2 ruang lingkup TAM, yaitu wajib pajak dan buku besar wajib pajak. Informasi pertama yang disajikan kepada wajib pajak setelah berhasil login pada akun wajib pajak elektronik yakni informasi profil wajib pajak yang merupakan gambaran komprehensif tentang kondisi perpajakan wajib pajak terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan, yang berasal dari setiap proses bisnis yang relevan.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Ikhtisar profil wajib pajak akan memuat informasi alamat, kontak telepon dan email, klasifikasi lapangan usaha, daftar kode billing aktif, saldo buku besar wajib pajak, daftar kasus aktif, daftar fasilitas perpajakan, dan sebagainya.

Sementara itu, pada menu buku besar wajib pajak, memuat catatan transaksi untuk setiap wajib pajak yaitu kewajiban dan hak perpajakan yang disajikan bentuk entri debit dan kredit.

"Dengan buku besar, wajib pajak dapat mengetahui kondisi terini atas jumlah kajiban atau utang pajak dan hak kelebihan pembayaran pajak secara transparan dan akunabel," jelas DJP.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sisi kredit akan menggambarkan hak yang dimiliki wajib pajak antara lain pencatatan atas pembayaran yang telah dilakukan, pelaporan SPT lebih bayar, dan penerbitan SKP lebih bayar.

Untuk sisi debit, akan mencatat transaksi terkait dengan kewajiban wajib pajak antara lain pelaporan SPT kurang bayar dan penerbitan produk hukum yang menyebabkan kurang bayar.

Dalam video pun turut diberikan contoh pencatatan transaksi perpajakan dalam buku besar. Apabila terdapat setoran deposit pajak senilai Rp100 juta, tetapi wajib pajak melaporkan SPT kurang bayar sebesar Rp5 juta maka deposit pajak tersebut akan dikurangi Rp5 juta.

Saldo akhir dari buku besar wajib pajak pun akan menjadi Rp95 juta yang merupakan nilai sisa di sisi kredit dari deposit yang belum digunakan oleh wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP