KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bangun Taxpayer Account Management, Potensi Fraud Bisa Ditekan

Dian Kurniati | Rabu, 01 November 2023 | 16:00 WIB
DJP Bangun Taxpayer Account Management, Potensi Fraud Bisa Ditekan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai pengembangan akun wajib pajak atau taxpayer account management (TAM) akan menekan potensi ketidakberesan atau fraud.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan TAM menyediakan berbagai fitur yang dibutuhkan wajib pajak. Menurutnya, aplikasi ini juga akan menjadi sarana interaksi antara wajib pajak dan DJP yang dilakukan secara digital.

"Dengan minimnya interaksi antara petugas pajak dengan wajib pajak, ini juga akan meminimalisir adanya fraud," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube KPP Pratama Mataram Timur, dikutip pada Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dwi mengatakan DJP tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Tidak hanya bagi otoritas, coretax system juga penting bagi wajib pajak karena dapat mempermudah melaksanakan kewajiban pajaknya.

Salah satu aplikasi pada coretax system yang dikembangkan adalah TAM. Kehadiran TAM akan membuat wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak atau bertemu petugas pajak.

"Kalau kita membatasi pertemuannya sehingga kemudian kesempatan untuk melakukan fraud menjadi makin kecil atau mungkin bahkan tidak ada sama sekali," ujarnya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sebagaimana diatur dalam PER-46/PJ/2015, TAM merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.

DJP mengembangkan aplikasi TAM untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya yang bersifat self assessment. Aplikasi ini juga akan memiliki fitur tax clearance yang dapat dipakai oleh pegawai DJP atau wajib pajak untuk memeriksa tunggakan pajak wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra