KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bangun Taxpayer Account Management, Potensi Fraud Bisa Ditekan

Dian Kurniati | Rabu, 01 November 2023 | 16:00 WIB
DJP Bangun Taxpayer Account Management, Potensi Fraud Bisa Ditekan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai pengembangan akun wajib pajak atau taxpayer account management (TAM) akan menekan potensi ketidakberesan atau fraud.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan TAM menyediakan berbagai fitur yang dibutuhkan wajib pajak. Menurutnya, aplikasi ini juga akan menjadi sarana interaksi antara wajib pajak dan DJP yang dilakukan secara digital.

"Dengan minimnya interaksi antara petugas pajak dengan wajib pajak, ini juga akan meminimalisir adanya fraud," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube KPP Pratama Mataram Timur, dikutip pada Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:
Modernisasi Pelayanan Pajak, DJP Komitmen Optimalkan Coretax System

Dwi mengatakan DJP tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Tidak hanya bagi otoritas, coretax system juga penting bagi wajib pajak karena dapat mempermudah melaksanakan kewajiban pajaknya.

Salah satu aplikasi pada coretax system yang dikembangkan adalah TAM. Kehadiran TAM akan membuat wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak atau bertemu petugas pajak.

"Kalau kita membatasi pertemuannya sehingga kemudian kesempatan untuk melakukan fraud menjadi makin kecil atau mungkin bahkan tidak ada sama sekali," ujarnya.

Baca Juga:
Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap, Ini Kata DJP

Sebagaimana diatur dalam PER-46/PJ/2015, TAM merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.

DJP mengembangkan aplikasi TAM untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya yang bersifat self assessment. Aplikasi ini juga akan memiliki fitur tax clearance yang dapat dipakai oleh pegawai DJP atau wajib pajak untuk memeriksa tunggakan pajak wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap, Ini Kata DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor