KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Bangun Perusahaan di Luar Negeri Tidak Selalu untuk Hindari Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Februari 2019 | 11:58 WIB
DJP: Bangun Perusahaan di Luar Negeri Tidak Selalu untuk Hindari Pajak

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak tengah melakukan formulasi ulang pengenaan pajak atas entitas usaha di luar negeri yang dikendalikan oleh wajib pajak dalam negeri (controlled foreign companies/ CFC).

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan aturan main CFC Rules dalam PMK 107/2017 dinilai terlalu keras dalam memajaki penghasilan atas entitas di luar yuridiksi Indonesia. Oleh karena itu, revisi tengah disusun dengan fokus objek pajak yang masuk dalam lingkup CFC Rules.

“Kita kaji untuk kurangi objek pajak yang kita deemed dividend. Kalau yang berlaku sekarang kelihatannya terlalu harsh karena apapun penghasilan yang terjadi di sana, entah dibagi atau tidak tetap kena pajak,” katanya di Kantor Kemenkeu, Rabu (20/2/2019).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Robert berjanji otoritas pajak akan lebih selektif dalam memilah jenis penghasilan yang mempunyai potensi besar digunakan untuk melakukan penghindaran pajak. Otoritas, tegasnya, akan lebih adil dalam menentukan derajat penghindaran dan pengelakan kewajiban pajak.

“Kalau dia membangun company di luar sana untuk lebih aktif dalam bangun manufaktur, itu kan bukan menghindari pajak. Itu untuk ekspansi saja,” tegasnya.

Rencananya, otoritas fiskal akan mengubah dasar pengenaan deemed dividend. Perubahan akan menyasar cakupan penghasilan yang dalam cakupan pajak CFC Rules.

Baca Juga:
Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Jenis pendapatan itu antara lain berupa dividen, bunga sewa dan royalti. Selain itu, keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta juga masuk hitungan apakah masih relevan dalam pengaturan CFC Rules ke depannya.

“Kita seleksi apa jenis penghasilannya, misalnya orang Indonesia beli perusahaan di luar negeri hanya untuk tanam saham atau portfolio. Itu kan cenderung untuk menghindari tarif pajak. Nah, kita sedang kaji yang seperti itu,” imbuhnya.

Robert menjanjikan pembaruan beleid ini akan rampung pada akhir kuartal I/2019 atau akhir Maret nanti. Penerimaan negara, disebutnya, tidak akan banyak tergerus karena perubahan aturan main. Pasalnya, jumlah orang Indonesia yang memiliki perusahaan di luar negeri tidak terlalu banyak.

“Tidak terlalu signifikan dampaknya ke penerimaan. Mudah mudahan sebulan ini selesai karena sudah ada draft-nya,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:30 WIB PMK 118/2024

Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Jumat, 17 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Atur Syarat Pengajuan Keberatan Pajak, Ada Perubahan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi