KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Bangun Perusahaan di Luar Negeri Tidak Selalu untuk Hindari Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Februari 2019 | 11:58 WIB
DJP: Bangun Perusahaan di Luar Negeri Tidak Selalu untuk Hindari Pajak

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak tengah melakukan formulasi ulang pengenaan pajak atas entitas usaha di luar negeri yang dikendalikan oleh wajib pajak dalam negeri (controlled foreign companies/ CFC).

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan aturan main CFC Rules dalam PMK 107/2017 dinilai terlalu keras dalam memajaki penghasilan atas entitas di luar yuridiksi Indonesia. Oleh karena itu, revisi tengah disusun dengan fokus objek pajak yang masuk dalam lingkup CFC Rules.

“Kita kaji untuk kurangi objek pajak yang kita deemed dividend. Kalau yang berlaku sekarang kelihatannya terlalu harsh karena apapun penghasilan yang terjadi di sana, entah dibagi atau tidak tetap kena pajak,” katanya di Kantor Kemenkeu, Rabu (20/2/2019).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Robert berjanji otoritas pajak akan lebih selektif dalam memilah jenis penghasilan yang mempunyai potensi besar digunakan untuk melakukan penghindaran pajak. Otoritas, tegasnya, akan lebih adil dalam menentukan derajat penghindaran dan pengelakan kewajiban pajak.

“Kalau dia membangun company di luar sana untuk lebih aktif dalam bangun manufaktur, itu kan bukan menghindari pajak. Itu untuk ekspansi saja,” tegasnya.

Rencananya, otoritas fiskal akan mengubah dasar pengenaan deemed dividend. Perubahan akan menyasar cakupan penghasilan yang dalam cakupan pajak CFC Rules.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jenis pendapatan itu antara lain berupa dividen, bunga sewa dan royalti. Selain itu, keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta juga masuk hitungan apakah masih relevan dalam pengaturan CFC Rules ke depannya.

“Kita seleksi apa jenis penghasilannya, misalnya orang Indonesia beli perusahaan di luar negeri hanya untuk tanam saham atau portfolio. Itu kan cenderung untuk menghindari tarif pajak. Nah, kita sedang kaji yang seperti itu,” imbuhnya.

Robert menjanjikan pembaruan beleid ini akan rampung pada akhir kuartal I/2019 atau akhir Maret nanti. Penerimaan negara, disebutnya, tidak akan banyak tergerus karena perubahan aturan main. Pasalnya, jumlah orang Indonesia yang memiliki perusahaan di luar negeri tidak terlalu banyak.

“Tidak terlalu signifikan dampaknya ke penerimaan. Mudah mudahan sebulan ini selesai karena sudah ada draft-nya,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak