BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan berbagai persiapan dalam penerapan pembaruan sistem inti administrasi pajak (coretax administration system). Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (24/4/2024).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas pajak saat ini tengah melakukan uji coba. Hal ini diperlukan untuk memastikan coretax administration system siap digunakan secara luas oleh seluruh wajib pajak.

"Mungkin sebagian dari Bapak Ibu sekalian mohon kerelaannya untuk kami tunjuk mencoba memakai [coretax administration system] sebelum betul-betul diimplementasikan," katanya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Menurut Suryo, kehadiran coretax administration system akan mengubah, sekaligus memperbaiki proses bisnis DJP yang telah berjalan selama ini. Oleh karena itu, uji coba sebelum implementasi penuh amat diperlukan.

"Ada proses bisnis yang kami coba perbaiki. Tujuannya menjaga fairness, tidak ada yang lain. Jadi, sebelum betul-betul implemented pada pertengahan tahun, saya ingin mengajak Bapak Ibu sekalian menjadi bagian dari kami untuk menjalankan itu," ujarnya.

Rencananya, uji coba coretax administration system tidak hanya akan melibatkan wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, tetapi juga wajib pajak dari KPP Madya dan KPP Pratama.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain uji coba coretax administration system, ada pula ulasan mengenai format pelaporan natura di SPT Tahunan. Selain itu, ada juga ulasan terkait dengan aturan penyelesaian barang cukai yang dirampas negara dan wacana badan otorita penerimaan negara.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Penyesuaian 21 Proses Bisnis DJP

Pengembangan coretax administration system akan menggantikan sistem yang digunakan saat ini, SIDJP, mulai pertengahan tahun ini. Coretax telah dikembangkan sejak 2018 sesuai dengan Perpres 40/2018.

Dengan coretax administration system, terdapat 21 proses bisnis yang akan diubah, yaitu pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account, dan compliance risk management (CRM).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selanjutnya, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Format Pelaporan Natura Masih Digodok

DJP menyatakan masih memproses penerbitan surat edaran (SE) yang mengatur format pelaporan daftar nominatif natura dan/atau kenikmatan yang bakal dilaporkan oleh pemberi imbalan di SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak harus melaporkan natura dan/atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan dalam SPT Tahunan PPh badan agar dapat dibiayakan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Sepanjang belum terdapat ketentuan yang mengatur perihal format laporannya maka pelaporan dapat menggunakan format daftar nominatif biaya promosi," ujarnya. (DDTCNews)

Aturan Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara Direvisi

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 17/2024 terkait dengan tata cara penyelesaian barang kena cukai (BKC) dan barang lain yang dirampas untuk negara, yang dikuasai negara, dan yang menjadi milik negara.

PMK 17/2024 diterbitkan untuk menggantikan PMK 39/2014. Hal itu dilaksanakan antara lain untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memberikan kepastian hukum.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Untuk lebih…menyempurnakan ketentuan dalam penatausahaan dan penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas untuk negara, yang dikuasai negara, dan yang menjadi milik negara, PMK 39/2014 perlu diganti," bunyi pertimbangan PMK 17/2024. (DDTCNews)

Rencana Aksi DJP soal Penerapan CRM Wajib Pajak Grup

Untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan pada 2024, DJP memiliki sejumlah rencana aksi. Salah satu rencana aksi tersebut ialah menyangkut wajib pajak grup.

Merujuk pada Laporan Kinerja DJP 2023, rencana aksi yang dimaksud ialah diseminasi penerapan compliance risk management (CRM) wajib pajak grup. Namun, dalam laporan tersebut, DJP belum menjabarkan lebih lanjut terkait dengan CRM wajib pajak grup.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Diseminasi implementasi CRM wajib pajak grup untuk pemilihan bahan baku pemeriksaan grup yang terotomatisasi dengan melibatkan direktorat terkait,” tulis DJP dalam laporan tersebut. (DDTCNews)

Airlangga Tanggapi Wacana Pendirian Badan Penerimaan Negara

Pemerintah menuliskan rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara dalam dokumen rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Rencana tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah membenahi kelembagaan perpajakan. Meski begitu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut belum ada pembahasan secara mendetail mengenai rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara tersebut.

"Mengenai itu nanti kita bahas lebih detail. Obrolannya belum ada," tuturnya. (DDTCNews) (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak