INSENTIF PAJAK COVID-19

DJP Bakal Rilis Pelaporan Realisasi Dua Insentif Ini Bulan Depan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Mei 2020 | 08:00 WIB
DJP Bakal Rilis Pelaporan Realisasi Dua Insentif Ini Bulan Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menargetkan aplikasi pelaporan realisasi untuk insentif PPh Pasal 22 Impor dan diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dirilis bulan depan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan DJP masih mengembangkan layanan elektronik untuk mekanisme pelaporan realisasi insentif pelaku usaha terdampak Covid-19.

“Setelah PPh 21 DTP dan PPh final DTP. Kali ini pembuatan aplikasi untuk pelaporan realisasi insentif yang dilakukan setiap kuartalan,” katanya Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Saat ini, lanjut Iwan, pelaporan realisasi yang tengah disusun adalah insentif PPh Pasal 22 Impor dan diskon 30% untuk angsuran PPh Pasal 25 lantaran penerima insentif untuk kedua insentif itu wajib menyampaikan laporan realisasi insentif pada Juli 2020.

Dengan demikian, Iwan menyebutkan akan menyiapkan aplikasi pelaporan tersebut pada Juni 2020 sehingga wajib pajak dapat menggunakan fasilitas pelaporan sebagaimana PPh 21 DTP dan PPh final UMKM DTP di sistem DJP online.

“Untuk yang dipakai pada Juli, kita akan siapkan aplikasinya di Juni 2020,” tutur Iwan.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Dalam PMK 44/2020 laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Untuk PPh Pasal 21 DTP, pihak yang menyampaikan laporan adalah pemberi kerja. Sementara itu, laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan.

Batas akhir pelaporan realisasi insentif untuk PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25 adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP