Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menargetkan aplikasi pelaporan realisasi untuk insentif PPh Pasal 22 Impor dan diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dirilis bulan depan.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan DJP masih mengembangkan layanan elektronik untuk mekanisme pelaporan realisasi insentif pelaku usaha terdampak Covid-19.
“Setelah PPh 21 DTP dan PPh final DTP. Kali ini pembuatan aplikasi untuk pelaporan realisasi insentif yang dilakukan setiap kuartalan,” katanya Jumat (15/5/2020).
Saat ini, lanjut Iwan, pelaporan realisasi yang tengah disusun adalah insentif PPh Pasal 22 Impor dan diskon 30% untuk angsuran PPh Pasal 25 lantaran penerima insentif untuk kedua insentif itu wajib menyampaikan laporan realisasi insentif pada Juli 2020.
Dengan demikian, Iwan menyebutkan akan menyiapkan aplikasi pelaporan tersebut pada Juni 2020 sehingga wajib pajak dapat menggunakan fasilitas pelaporan sebagaimana PPh 21 DTP dan PPh final UMKM DTP di sistem DJP online.
“Untuk yang dipakai pada Juli, kita akan siapkan aplikasinya di Juni 2020,” tutur Iwan.
Dalam PMK 44/2020 laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Untuk PPh Pasal 21 DTP, pihak yang menyampaikan laporan adalah pemberi kerja. Sementara itu, laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan.
Batas akhir pelaporan realisasi insentif untuk PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25 adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.