INSENTIF PAJAK COVID-19

DJP Bakal Rilis Pelaporan Realisasi Dua Insentif Ini Bulan Depan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Mei 2020 | 08:00 WIB
DJP Bakal Rilis Pelaporan Realisasi Dua Insentif Ini Bulan Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menargetkan aplikasi pelaporan realisasi untuk insentif PPh Pasal 22 Impor dan diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dirilis bulan depan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan DJP masih mengembangkan layanan elektronik untuk mekanisme pelaporan realisasi insentif pelaku usaha terdampak Covid-19.

“Setelah PPh 21 DTP dan PPh final DTP. Kali ini pembuatan aplikasi untuk pelaporan realisasi insentif yang dilakukan setiap kuartalan,” katanya Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Saat ini, lanjut Iwan, pelaporan realisasi yang tengah disusun adalah insentif PPh Pasal 22 Impor dan diskon 30% untuk angsuran PPh Pasal 25 lantaran penerima insentif untuk kedua insentif itu wajib menyampaikan laporan realisasi insentif pada Juli 2020.

Dengan demikian, Iwan menyebutkan akan menyiapkan aplikasi pelaporan tersebut pada Juni 2020 sehingga wajib pajak dapat menggunakan fasilitas pelaporan sebagaimana PPh 21 DTP dan PPh final UMKM DTP di sistem DJP online.

“Untuk yang dipakai pada Juli, kita akan siapkan aplikasinya di Juni 2020,” tutur Iwan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dalam PMK 44/2020 laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Untuk PPh Pasal 21 DTP, pihak yang menyampaikan laporan adalah pemberi kerja. Sementara itu, laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan.

Batas akhir pelaporan realisasi insentif untuk PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25 adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?