BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Manfaatkan Momentum Pertemuan Otoritas Pajak se-Asia Pasifik

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Agustus 2019 | 08:45 WIB
DJP Bakal Manfaatkan Momentum Pertemuan Otoritas Pajak se-Asia Pasifik

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memanfaatkan momentum pertemuan otoritas pajak se-Asia Pasifik untuk mempelajari skema pemungutan pajak tidak langsung dalam ekonomi digital. Hal tersebut menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (12/8/2019).

Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan tahunan ke-49 Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR). Pertemuan akbar otoritas pajak se-Asia Pasifik ini akan diadakan di Yogyakarta pada September 2019.

“Saling membantu satu antara lainnya, bagaimana memajaki pajak tidak langsung untuk transaksi elektronik. DJP dapat mempelajarinya dari negara yang lebih maju soal itu, seperti Australia,” jelas Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Forum pimpinan delegasi akan berdiskusi tentang perpajakan di era digital, implementasi proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), peningkatan kapasitas di bidang belanja perpajakan dan manajemen risiko kepatuhan, serta agenda tahunan pembahasan reformasi perpajakan masing-masing anggota.

Selain itu, di luar forum pimpinan delegasi, ada beberapa topik yang akan dibahas. Beberapa topik itu antara lain isu penetapan harga transfer (transfer pricing) dan prosedur persetujuan bersama, pertukaran informasi otomatis, dan layanan perpajakan berbasis digital.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti langkah beberapa perbankan yang gencar menawarkan instrumen investasi untuk mencegah keluarnya kembali dana repatriasi dalam program pengampunan pajak. Holding period dana tersebut berakhir akhir 2019.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Teknis Informasi, Data, dan Teknologi

John Hutagaol mengatakan dalam pertemuan ke-49 SATGAR, akan hadir pula perwakilan dari Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Masing-masing yurisdiksi akan membeberkan perkembangan dan kendala dalam urusan pajak.

DJP, sambung John, juga akan membahas teknis mengenai informasi, data, dan teknologi ekonomi digital. Terlebih, otoritas baru saja membentuk dua direktorat baru yakni Direktorat Data Informasi Perpajakan dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Pendekatan ke Nasabah

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/2017, dana repatriasi yang didapat dari program pengampunan pajak di simpan di dalam negeri paling singkat (holding period) 3 tahun sejak dana tersebut dialihkan ke rekening khusus melalui bank persepsi.

Beberapa bank mulai melakukan pendekatan secara individual kepada para nasabah untuk mengetahui ekspektasi nasabah. Hal ini dilakukan untuk menahan mereka tidak menarik dana repatriasi. Selain itu, beberapa bank juga akan menawarkan produk investasi yang lebih menarik.

  • RUU Konsultan Pajak

Kongres Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang akan digelar pada 20—23 Agustus 2019 di Malang, Jawa Timur akan memilih ketua umum baru. Selain itu, kongres akan secara khusus menyoroti rancangan undang-undang (RUU) Konsultan Pajak. RUU ini sudah bergulir di DPR dan menjadi inisiatif parlemen.

  • Penghitungan Cadangan Bakal Diperketat

Pemerintah akan memperketat mekanisme penghitungan cadangan yang bisa dikurangkan sebagai biaya. Langkah ini dilakukan dengan pertimbangan aturan yang berlaku saat ini kerap disalahgunakan untuk memperkecil jumlah pajak yang seharusnya disetor ke kas negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak