Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memanfaatkan momentum pertemuan otoritas pajak se-Asia Pasifik untuk mempelajari skema pemungutan pajak tidak langsung dalam ekonomi digital. Hal tersebut menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (12/8/2019).
Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan tahunan ke-49 Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR). Pertemuan akbar otoritas pajak se-Asia Pasifik ini akan diadakan di Yogyakarta pada September 2019.
“Saling membantu satu antara lainnya, bagaimana memajaki pajak tidak langsung untuk transaksi elektronik. DJP dapat mempelajarinya dari negara yang lebih maju soal itu, seperti Australia,” jelas Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.
Forum pimpinan delegasi akan berdiskusi tentang perpajakan di era digital, implementasi proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), peningkatan kapasitas di bidang belanja perpajakan dan manajemen risiko kepatuhan, serta agenda tahunan pembahasan reformasi perpajakan masing-masing anggota.
Selain itu, di luar forum pimpinan delegasi, ada beberapa topik yang akan dibahas. Beberapa topik itu antara lain isu penetapan harga transfer (transfer pricing) dan prosedur persetujuan bersama, pertukaran informasi otomatis, dan layanan perpajakan berbasis digital.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti langkah beberapa perbankan yang gencar menawarkan instrumen investasi untuk mencegah keluarnya kembali dana repatriasi dalam program pengampunan pajak. Holding period dana tersebut berakhir akhir 2019.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
John Hutagaol mengatakan dalam pertemuan ke-49 SATGAR, akan hadir pula perwakilan dari Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Masing-masing yurisdiksi akan membeberkan perkembangan dan kendala dalam urusan pajak.
DJP, sambung John, juga akan membahas teknis mengenai informasi, data, dan teknologi ekonomi digital. Terlebih, otoritas baru saja membentuk dua direktorat baru yakni Direktorat Data Informasi Perpajakan dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/2017, dana repatriasi yang didapat dari program pengampunan pajak di simpan di dalam negeri paling singkat (holding period) 3 tahun sejak dana tersebut dialihkan ke rekening khusus melalui bank persepsi.
Beberapa bank mulai melakukan pendekatan secara individual kepada para nasabah untuk mengetahui ekspektasi nasabah. Hal ini dilakukan untuk menahan mereka tidak menarik dana repatriasi. Selain itu, beberapa bank juga akan menawarkan produk investasi yang lebih menarik.
Kongres Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang akan digelar pada 20—23 Agustus 2019 di Malang, Jawa Timur akan memilih ketua umum baru. Selain itu, kongres akan secara khusus menyoroti rancangan undang-undang (RUU) Konsultan Pajak. RUU ini sudah bergulir di DPR dan menjadi inisiatif parlemen.
Pemerintah akan memperketat mekanisme penghitungan cadangan yang bisa dikurangkan sebagai biaya. Langkah ini dilakukan dengan pertimbangan aturan yang berlaku saat ini kerap disalahgunakan untuk memperkecil jumlah pajak yang seharusnya disetor ke kas negara. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.