KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Lakukan Penelitian atas SPT Tahunan yang Disampaikan WP

Dian Kurniati | Selasa, 18 April 2023 | 09:30 WIB
DJP Bakal Lakukan Penelitian atas SPT Tahunan yang Disampaikan WP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal melakukan penelitian terhadap SPT Tahunan 2022 yang disampaikan wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penelitian diperlukan untuk menguji kepatuhan material wajib pajak. Menurutnya, penelitian atas SPT Tahunan juga memanfaatkan berbagai data dan teknologi yang dimiliki DJP.

"Sesuai dengan proses bisnis yang kami jalankan, seluruh pelaporan SPT pasti diteliti, dicocokkan, dengan data dan informasi yang kami miliki untuk dapat melakukan langkah lanjutan," katanya, dikutip pada Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Suryo menuturkan penelitian kepatuhan wajib pajak menjadi tugas dan fungsi yang dilaksanakan DJP secara berkelanjutan. Menurutnya, penelitian terhadap SPT Tahunan wajib pajak ini dilakukan dengan memanfaatkan compliance risk management (CRM).

CRM menjadi bagian dari upaya DJP membangun sistem yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sejauh ini, DJP memiliki 9 CRM antara lain pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, serta keberatan.

Melalui CRM, lanjut Suryo, DJP akan dapat menentukan pelayanan dan perlakuan yang tepat kepada tiap-tiap wajib pajak.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

"Kami menggunakan compliance risk management untuk menentukan terhadap wajib pajak apakah cukup dilakukan pengawasan ataupun mungkin perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Seperti diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2022 untuk wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada 31 Maret 2023 lalu. Sementara itu, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI