Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal melakukan penelitian terhadap SPT Tahunan 2022 yang disampaikan wajib pajak.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penelitian diperlukan untuk menguji kepatuhan material wajib pajak. Menurutnya, penelitian atas SPT Tahunan juga memanfaatkan berbagai data dan teknologi yang dimiliki DJP.
"Sesuai dengan proses bisnis yang kami jalankan, seluruh pelaporan SPT pasti diteliti, dicocokkan, dengan data dan informasi yang kami miliki untuk dapat melakukan langkah lanjutan," katanya, dikutip pada Selasa (18/4/2023).
Suryo menuturkan penelitian kepatuhan wajib pajak menjadi tugas dan fungsi yang dilaksanakan DJP secara berkelanjutan. Menurutnya, penelitian terhadap SPT Tahunan wajib pajak ini dilakukan dengan memanfaatkan compliance risk management (CRM).
CRM menjadi bagian dari upaya DJP membangun sistem yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sejauh ini, DJP memiliki 9 CRM antara lain pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, serta keberatan.
Melalui CRM, lanjut Suryo, DJP akan dapat menentukan pelayanan dan perlakuan yang tepat kepada tiap-tiap wajib pajak.
"Kami menggunakan compliance risk management untuk menentukan terhadap wajib pajak apakah cukup dilakukan pengawasan ataupun mungkin perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Seperti diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2022 untuk wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada 31 Maret 2023 lalu. Sementara itu, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2023. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.