KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Lakukan Penelitian atas SPT Tahunan yang Disampaikan WP

Dian Kurniati | Selasa, 18 April 2023 | 09:30 WIB
DJP Bakal Lakukan Penelitian atas SPT Tahunan yang Disampaikan WP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal melakukan penelitian terhadap SPT Tahunan 2022 yang disampaikan wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penelitian diperlukan untuk menguji kepatuhan material wajib pajak. Menurutnya, penelitian atas SPT Tahunan juga memanfaatkan berbagai data dan teknologi yang dimiliki DJP.

"Sesuai dengan proses bisnis yang kami jalankan, seluruh pelaporan SPT pasti diteliti, dicocokkan, dengan data dan informasi yang kami miliki untuk dapat melakukan langkah lanjutan," katanya, dikutip pada Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Suryo menuturkan penelitian kepatuhan wajib pajak menjadi tugas dan fungsi yang dilaksanakan DJP secara berkelanjutan. Menurutnya, penelitian terhadap SPT Tahunan wajib pajak ini dilakukan dengan memanfaatkan compliance risk management (CRM).

CRM menjadi bagian dari upaya DJP membangun sistem yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sejauh ini, DJP memiliki 9 CRM antara lain pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, serta keberatan.

Melalui CRM, lanjut Suryo, DJP akan dapat menentukan pelayanan dan perlakuan yang tepat kepada tiap-tiap wajib pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Kami menggunakan compliance risk management untuk menentukan terhadap wajib pajak apakah cukup dilakukan pengawasan ataupun mungkin perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Seperti diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2022 untuk wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada 31 Maret 2023 lalu. Sementara itu, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan