BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Kirim Imbauan kepada Jutaan Wajib Pajak Lewat Email

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Februari 2023 | 08:30 WIB
DJP Bakal Kirim Imbauan kepada Jutaan Wajib Pajak Lewat Email

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana mengirimkan imbauan terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (24/2/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak akan diingatkan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2022. Dalam imbauan yang disampaikan melalui email tersebut, DJP juga akan menyarankan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara online.

“DJP akan mengirimkan [email blast] kepada sebanyak 17,8 juta wajib pajak orang pribadi dan 2,1 juta wajib pajak badan," katanya.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Otoritas pajak, sambung Neilmaldrin, telah menerima 4,3 SPT Tahunan 2022 sampai dengan 21 Februari 2023. Jumlah pelaporan SPT Tahunan tersebut berasal dari 4,16 juta wajib pajak orang pribadi dan 137.866 wajib pajak badan.

Sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, SPT Tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Jika penyampaian SPT Tahunan terlambat, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan senilai Rp1 juta.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Selain imbauan pelaporan SPT Tahunan, ada pula ulasan terkait dengan penyusunan peraturan teknis metode benchmarking sebagai salah satu instrumen antipenghindaran pajak yang bersifat spesifik atau specific anti-avoidance rule (SAAR).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Bukti Potong Pajak

Wajib pajak diimbau melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas juga telah mengirimkan email blast berisi imbauan untuk para pemberi kerja agar menyerahkan bukti potong pajak agar karyawannya.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

"Saat ini DJP sudah mengirimkan email blast kepada sebanyak 300.000 pemberi kerja," ujarnya. (DDTCNews)

Perbandingan Kinerja Keuangan

Dalam wawancara khusus dengan DDTCNews, Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan aturan lebih lanjut mengenai benchmarking akan memerinci batasan penggunaan dan metode penentuan benchmarking.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, menteri keuangan memiliki kewenangan untuk menghitung kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan perbandingan kinerja keuangan atau benchmarking dengan wajib pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis.

Baca Juga:
USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Benchmarking bakal diterapkan terhadap wajib pajak yang melaporkan laba terlalu kecil ketimbang kinerja laba wajib pajak sejenis. Benchmarking juga dilakukan terhadap wajib pajak yang melaporkan rugi fiskal selama 3 tahun berturut-turut meski telah beroperasi komersial selama 5 tahun.

Pembandingan kinerja keuangan dapat dilakukan dengan membandingkan harga atau tingkat laba tertentu pada tingkat entitas, divisi, atau transaksi. Simak ‘Penanganan Penghindaran Pajak Tetap Terukur dan Hati-Hati’. (DDTCNews)

Rencana Perubahan Ketentuan AEO

Sebagai upaya untuk makin memudahkan eksportir dan importir dalam menjalankan bisnisnya, pemerintah akan mengubah ketentuan yang mengatur terkait dengan Authorized Economic Operator.

Baca Juga:
Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah memberikan sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) sebagai bentuk pengakuan DJBC terhadap pelaku usaha sehingga dapat memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu.

"Banyak kemudahan, fasilitas, dan pelayanan yang diberikan kepada pemegang sertifikat AEO, yang tentunya akan sangat menguntungkan dan mengefisienkan waktu dan biaya kegiatan ekspor-impor," katanya.

Askolani baru-baru ini menyerahkan sertifikat AEO kepada 25 perusahaan secara langsung. DJBC memanfaatkan momentum tersebut untuk melaksanakan public hearing mengenai rencana perubahan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang AEO. (DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Bursa Karbon

Transaksi karbon melalui bursa karbon ditargetkan bisa mulai dilakukan pada semester kedua tahun ini. Pelaksanaan bursa karbon sendiri akan melengkapi infrastruktur perdagangan karbon secara langsung yang sudah lebih dulu berjalan.

Perdagangan karbon, sebagai upaya menekan emisi gas rumah kaca, bisa dilakukan dengan 2 mekanisme. Pertama, perdagangan langsung seperti yang sudah dimulai oleh 42 perusahaan PLTU batu bara. Kedua, melalui bursa karbon yang infrastrukturnya tengah disiapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Di kuartal pertama [2023] kami sudah melakukan pengembangannya. Harapannya di kuartal III bisa diselesaikan dan dapat lisensi dari OJK. Transaksi bisa dilakukan di semester kedua 2023," kata Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI Ignatius Denny Wicaksono. (DDTCNews)

Baca Juga:
Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Penerbitan SP2DK

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan komite kepatuhan akan mendukung pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan material. Pengawasan kepatuhan material dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban pajak pada tahun-tahun sebelumnya.

"Ini kami lakukan dengan format pengawasan lewat SP2DK. Kalau tidak, kami lakukan dengan pemeriksaan atau mungkin penegakan hukum kalau memang ada indikasi tindak pidana di bidang perpajakan,” katanya. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi