ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Kirim Email Blast Soal NPWP Format Baru kepada 18,68 Juta WP

Dian Kurniati | Kamis, 06 Oktober 2022 | 14:00 WIB
DJP Bakal Kirim Email Blast Soal NPWP Format Baru kepada 18,68 Juta WP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan email blast mengenai pemberlakuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format baru kepada 18,68 juta wajib pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan email blast telah berjalan sejak 1 September 2022. Menurutnya, pengiriman email blast akan terus berjalan sehingga wajib pajak memperoleh informasi mengenai NPWP format baru.

"Sampai dengan 4 Oktober 2022 pukul 13.00 WIB, telah terkirim sebanyak 9,3 juta email dan masih terdapat proses pengiriman yang sedang berjalan," katanya, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Neilmaldrin menyebut NPWP format baru sudah berlaku sejak 14 Juli 2022. Untuk wajib pajak orang pribadi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah mulai diintegrasikan sebagai NPWP.

Sementara itu, NPWP 16 digit akan berlaku untuk wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk.

NPWP 15 digit atau NPWP lama masih dapat digunakan untuk mengakses layanan dan aplikasi DJP hingga 31 Desember 2023. Setelahnya, orang pribadi penduduk Indonesia yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dapat menggunakan NIK untuk login pada situs web pajak.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Bagi yang belum bisa login menggunakan NIK, wajib pajak orang pribadi bersangkutan harus terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data. Mula-mula, login pada akun DJP Online menggunakan NPWP 15 digit.

Lalu, wajib pajak melakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan memeriksa dan melengkapi data profil, yaitu data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.

Setelahnya, wajib pajak dapat mengklik pada tombol Ubah Profil untuk mengubah data profil. Jika mengalami masalah, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain.

"Terkait dengan jumlah wajib pajak yang telah melakukan pemutakhiran data, akan kami sampaikan kemudian," ujar Neilmaldrin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko