ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Kirim Email Blast Soal NPWP Format Baru kepada 18,68 Juta WP

Dian Kurniati | Kamis, 06 Oktober 2022 | 14:00 WIB
DJP Bakal Kirim Email Blast Soal NPWP Format Baru kepada 18,68 Juta WP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan email blast mengenai pemberlakuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format baru kepada 18,68 juta wajib pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan email blast telah berjalan sejak 1 September 2022. Menurutnya, pengiriman email blast akan terus berjalan sehingga wajib pajak memperoleh informasi mengenai NPWP format baru.

"Sampai dengan 4 Oktober 2022 pukul 13.00 WIB, telah terkirim sebanyak 9,3 juta email dan masih terdapat proses pengiriman yang sedang berjalan," katanya, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Neilmaldrin menyebut NPWP format baru sudah berlaku sejak 14 Juli 2022. Untuk wajib pajak orang pribadi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah mulai diintegrasikan sebagai NPWP.

Sementara itu, NPWP 16 digit akan berlaku untuk wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk.

NPWP 15 digit atau NPWP lama masih dapat digunakan untuk mengakses layanan dan aplikasi DJP hingga 31 Desember 2023. Setelahnya, orang pribadi penduduk Indonesia yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dapat menggunakan NIK untuk login pada situs web pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bagi yang belum bisa login menggunakan NIK, wajib pajak orang pribadi bersangkutan harus terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data. Mula-mula, login pada akun DJP Online menggunakan NPWP 15 digit.

Lalu, wajib pajak melakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan memeriksa dan melengkapi data profil, yaitu data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.

Setelahnya, wajib pajak dapat mengklik pada tombol Ubah Profil untuk mengubah data profil. Jika mengalami masalah, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain.

"Terkait dengan jumlah wajib pajak yang telah melakukan pemutakhiran data, akan kami sampaikan kemudian," ujar Neilmaldrin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra