PMK 3/2022

DJP Bakal Awasi Kepatuhan Pemanfaat Insentif Pajak PMK 3/2022

Dian Kurniati | Kamis, 03 Februari 2022 | 17:30 WIB
DJP Bakal Awasi Kepatuhan Pemanfaat Insentif Pajak PMK 3/2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan penelitian terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022.

Merujuk pada pasal 11 PMK 3/2022, dirjen pajak juga ditugaskan untuk mengawasi dan menguji kepatuhan wajib pajak yang memanfaatkan insentif. Pengawasan dan pengujian kepatuhan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

"Dirjen Pajak melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif ... sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi PMK 3/2022, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Lebih lanjut, PMK 3/2022 tidak memerinci kegiatan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau pengujian kepatuhan yang dilakukan dirjen pajak terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak.

Meski demikian, SE-44/PJ/2021 memberikan gambaran kegiatan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak berdasarkan PMK 82/2021.

Kegiatan pengawasan akan dimulai ketika wajib pajak telah memanfaatkan insentif pajak. Misalnya mengenai kesesuaian usaha wajib pajak dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditetapkan sebagai penerima insentif.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Apabila berdasarkan data dan/atau informasi menunjukkan wajib pajak tidak berhak memanfaatkan insentif, account representative (AR) akan memberikan imbauan kepada wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak yang bersangkutan.

Selain itu, otoritas juga bisa menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) agar dilakukan pembayaran pajak terutang, serta melakukan pembetulan SPT.

Pemerintah melalui PMK 3/2022 mengatur terdapat 3 jenis insentif yang akan diperpanjang hingga Juni 2022. Insentif tersebut meliputi pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Mengenai klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif, insentif PPh Pasal 22 impor hanya diberikan kepada 72 KLU, lebih sedikit dari sebelumnya 132 KLU. Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, kini berlaku untuk 156 KLU dari sebelumnya 216 KLU.

Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?