INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

DJP Awasi Kepatuhan Lawan Transaksi PLN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Oktober 2020 | 12:54 WIB
DJP Awasi Kepatuhan Lawan Transaksi PLN

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam peresmian Go Live, Jumat (9/10/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meningkatkan kerja sama integrasi data perpajakan. Kerja sama ini akan dimanfaatkan otoritas untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha yang menjadi rekanan bisnis PLN.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kerja sama ini akan meningkatkan kepatuhan pajak korporasi dan menekan potensi masalah akibat kesalahan administrasi. Hal tersebut merupakan modal penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak perusahaan BUMN.

"Dengan tingkat kepercayaan yang terus tumbuh maka penerimaan pajak dapat optimal karena data dan informasi yang lebih valid dari wajib pajak. Ini akan mengurangi potensi permasalahan yang mungkin muncul karena kesalahan administrasi," katanya dalam acara peresmian Go Live, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Suryo mengatakan kerja sama integrasi data perpajakan juga membuka pintu bagi DJP untuk memperkuat pengawasan pajak rekanan bisnis PLN, terutama dalam pemenuhan kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurutnya, masih ada beberapa kendala untuk penyampaian SPT. Salah satu contohnya adalah saat PLN sudah melakukan pengkreditan atas pajak masukan, tapi lawan transaksi PLN belum melaporkan faktur pajak tersebut dalam laporan SPT Masa PPN.

Kasus semacam ini menimbulkan konsekuensi bagi PLN mulai dari penelitian sampai pemeriksaan oleh DJP. Oleh karena itu, kerja sama integrasi data perpajakan DJP dengan PLN terus ditingkatkan pada tahun ini.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Fitur baru integrasi data perpajakan sudah disiapkan agar data transaksi PLN dengan rekanan bisnisnya juga bisa diakses oleh DJP. Data ini akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas otoritas melakukan pengawasan untuk rekanan bisnis PLN.

"Ini merupakan sudut pandang baru bahwa konteks integrasi tidak hanya pada sisi DJP dan PLN tapi juga untuk rekanan PLN sebagai bentuk kolaborasi meningkatkan kepatuhan wajib pajak," imbuhnya.

Awal implementasi kerja sama PLN dan DJP dimulai dengan host-to-host e-faktur dan host-to-host e-SPT Masa PPN pada 2019. Pada tahun ini, kerja sama mencakup integrasi PPN Wapu dengan bank persepsi, akses download data faktur pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN, dan rekonsiliasi data PPN Wapu.

Integrasi data perpajakan PLN dan DJP akan terus meningkat dan tidak berhenti pada tahun ini. Integrasi data perpajakan ke depan akan berlaku untuk unifikasi SPT, general ledger tax mapping, pelayanan KSWP, compliance arrangements, dan integrasi data proforma semua jenis SPT. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN