INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

DJP Awasi Kepatuhan Lawan Transaksi PLN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Oktober 2020 | 12:54 WIB
DJP Awasi Kepatuhan Lawan Transaksi PLN

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam peresmian Go Live, Jumat (9/10/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meningkatkan kerja sama integrasi data perpajakan. Kerja sama ini akan dimanfaatkan otoritas untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha yang menjadi rekanan bisnis PLN.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kerja sama ini akan meningkatkan kepatuhan pajak korporasi dan menekan potensi masalah akibat kesalahan administrasi. Hal tersebut merupakan modal penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak perusahaan BUMN.

"Dengan tingkat kepercayaan yang terus tumbuh maka penerimaan pajak dapat optimal karena data dan informasi yang lebih valid dari wajib pajak. Ini akan mengurangi potensi permasalahan yang mungkin muncul karena kesalahan administrasi," katanya dalam acara peresmian Go Live, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Suryo mengatakan kerja sama integrasi data perpajakan juga membuka pintu bagi DJP untuk memperkuat pengawasan pajak rekanan bisnis PLN, terutama dalam pemenuhan kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurutnya, masih ada beberapa kendala untuk penyampaian SPT. Salah satu contohnya adalah saat PLN sudah melakukan pengkreditan atas pajak masukan, tapi lawan transaksi PLN belum melaporkan faktur pajak tersebut dalam laporan SPT Masa PPN.

Kasus semacam ini menimbulkan konsekuensi bagi PLN mulai dari penelitian sampai pemeriksaan oleh DJP. Oleh karena itu, kerja sama integrasi data perpajakan DJP dengan PLN terus ditingkatkan pada tahun ini.

Baca Juga:
Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Fitur baru integrasi data perpajakan sudah disiapkan agar data transaksi PLN dengan rekanan bisnisnya juga bisa diakses oleh DJP. Data ini akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas otoritas melakukan pengawasan untuk rekanan bisnis PLN.

"Ini merupakan sudut pandang baru bahwa konteks integrasi tidak hanya pada sisi DJP dan PLN tapi juga untuk rekanan PLN sebagai bentuk kolaborasi meningkatkan kepatuhan wajib pajak," imbuhnya.

Awal implementasi kerja sama PLN dan DJP dimulai dengan host-to-host e-faktur dan host-to-host e-SPT Masa PPN pada 2019. Pada tahun ini, kerja sama mencakup integrasi PPN Wapu dengan bank persepsi, akses download data faktur pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN, dan rekonsiliasi data PPN Wapu.

Integrasi data perpajakan PLN dan DJP akan terus meningkat dan tidak berhenti pada tahun ini. Integrasi data perpajakan ke depan akan berlaku untuk unifikasi SPT, general ledger tax mapping, pelayanan KSWP, compliance arrangements, dan integrasi data proforma semua jenis SPT. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak