KERJA SAMA INTERNASIONAL

DJP-ATO Teken MoU, Ini Kata Komisaris Perpajakan ATO

Muhamad Wildan | Senin, 14 September 2020 | 12:47 WIB
DJP-ATO Teken MoU, Ini Kata Komisaris Perpajakan ATO

Komisaris Perpajakan ATO Chris Jordan. (Foto: Youtube DJP)

CANBERRA, DDTCNews - Australian Taxation Office (ATO) berharap kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin erat seiring ditandatanganinya nota kesepahaman pertukaran informasi secara otomatis atas bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh).

Komisaris Perpajakan ATO Chris Jordan mengatakan memorandum of understanding/MoU itu menunjukkan kuatnya kemitraan antara kedua pihak sekaligus membuktikan kontribusi kedua negara dalam meningkatkan transparansi dan memerangi penghindaran dan pengelakan pajak.

Peran vital peningkatan sistem perpajakan sangat penting bagi ekonomi, peran itu semakin penting di tengah kondisi saat ini. Saya harap kita bisa terus mengembangkan kemitraan kita ke depan," ujar Jordan sebagaimana diunggah pada channel YouTube resmi DJP, Senin (14/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Dalam kesempatan sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan informasi yang diperoleh dari MoU Automatic Exchange of Information (AEOI) on Withholding Tax memiliki peran penting dalam konteks sistem worldwide yang dianut oleh Indonesia.

"Kerja sama ini akan memperkaya basis data DJP dan dapat kami gunakan untuk melakukan analisis risiko, pengawasan basis pajak, dan penegakan hukum perpajakan," ujar Suryo.

MoU tersebut bakal menjadi landasan hukum pelaksanaan pertukaran informasi bukti pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak Indonesia oleh subjek pajak Australia atau sebaliknya.

Baca Juga:
Tanggal Setor PPh Diatur Ulang, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya

Dengan MoU tersebut, DJP bisa menerima informasi mengenai penghasilan wajib pajak Indonesia yang bersumber dari subjek pajak Australia. Adapun pertukaran informasi tersebut bakal dilaksanakan secara rutin setiap tahun.

Dalam jangka panjang, DJP berharap pertukaran informasi juga dapat memerangi praktik penghindaran dan pengelakan pajak yang selama ini dilakukan dengan tidak melaporkan penghasilan dan aset luar negeri.

Pertukaran informasi antara Indonesia dengan Australia juga telah terakomodasi dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara kedua negara.

Pada Pasal 26, otoritas pajak dari kedua negara dapat bertukar informasi yang diperlukan untuk menjalankan P3B atau aturan domestik dari masing-masing negara. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 08 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tanggal Setor PPh Diatur Ulang, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya

Selasa, 24 September 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simulator Coretax Sudah Bisa Digunakan Wajib Pajak via DJP Online

Senin, 23 September 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra