KERJA SAMA INTERNASIONAL

DJP-ATO Teken MoU, Ini Kata Komisaris Perpajakan ATO

Muhamad Wildan | Senin, 14 September 2020 | 12:47 WIB
DJP-ATO Teken MoU, Ini Kata Komisaris Perpajakan ATO

Komisaris Perpajakan ATO Chris Jordan. (Foto: Youtube DJP)

CANBERRA, DDTCNews - Australian Taxation Office (ATO) berharap kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin erat seiring ditandatanganinya nota kesepahaman pertukaran informasi secara otomatis atas bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh).

Komisaris Perpajakan ATO Chris Jordan mengatakan memorandum of understanding/MoU itu menunjukkan kuatnya kemitraan antara kedua pihak sekaligus membuktikan kontribusi kedua negara dalam meningkatkan transparansi dan memerangi penghindaran dan pengelakan pajak.

Peran vital peningkatan sistem perpajakan sangat penting bagi ekonomi, peran itu semakin penting di tengah kondisi saat ini. Saya harap kita bisa terus mengembangkan kemitraan kita ke depan," ujar Jordan sebagaimana diunggah pada channel YouTube resmi DJP, Senin (14/9/2020).

Baca Juga:
Pensiunan Pegawai Ditjen Pajak Peringati HUT ke-40 P-5

Dalam kesempatan sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan informasi yang diperoleh dari MoU Automatic Exchange of Information (AEOI) on Withholding Tax memiliki peran penting dalam konteks sistem worldwide yang dianut oleh Indonesia.

"Kerja sama ini akan memperkaya basis data DJP dan dapat kami gunakan untuk melakukan analisis risiko, pengawasan basis pajak, dan penegakan hukum perpajakan," ujar Suryo.

MoU tersebut bakal menjadi landasan hukum pelaksanaan pertukaran informasi bukti pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak Indonesia oleh subjek pajak Australia atau sebaliknya.

Baca Juga:
Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Dengan MoU tersebut, DJP bisa menerima informasi mengenai penghasilan wajib pajak Indonesia yang bersumber dari subjek pajak Australia. Adapun pertukaran informasi tersebut bakal dilaksanakan secara rutin setiap tahun.

Dalam jangka panjang, DJP berharap pertukaran informasi juga dapat memerangi praktik penghindaran dan pengelakan pajak yang selama ini dilakukan dengan tidak melaporkan penghasilan dan aset luar negeri.

Pertukaran informasi antara Indonesia dengan Australia juga telah terakomodasi dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara kedua negara.

Pada Pasal 26, otoritas pajak dari kedua negara dapat bertukar informasi yang diperlukan untuk menjalankan P3B atau aturan domestik dari masing-masing negara. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:25 WIB DITJEN PAJAK

Pensiunan Pegawai Ditjen Pajak Peringati HUT ke-40 P-5

Selasa, 07 Januari 2025 | 10:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses