INSENTIF PAJAK

DJP: Aplikasi Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Siap Rilis Bulan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Mei 2020 | 12:05 WIB
DJP: Aplikasi Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Siap Rilis Bulan Ini

Ilustrasi Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menargetkan aplikasi pelaporan realisasi insentif pajak dapat rampung bulan ini.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan aplikasi pelaporan insentif pajak untuk pelaku usaha terdampak Covid-19 rampung bulan ini apabila mengacu kepada jadwal kerja.

“Seharusnya bulan ini sudah release," katanya Jumat (8/5/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Iwan menjabarkan penyusuan aplikasi realisasi insentif pajak menjadi paling akhir dilakukan DJP lantaran akan mengakomodasi seluruh insentif pajak yang diberikan pemerintah dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Selain pelaporan realisasi insentif untuk PPh final ditanggung pemerintah untuk UMKM, lanjut Iwan, aplikasi tersebut juga akan mengakomodir beberapa pelaporan insentif pajak lainnya.

Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-29/PJ/2020, laporan realisasi merupakan laporan yang harus disampaikan bagi wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP untuk UMKM, pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 lmpor, dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Untuk menyampaikan laporan ini, pemberi kerja dan/atau wajib pajak harus mengunduh format dan jenis file laporan realisasi sesuai dengan insentif yang dimanfaatkan di laman www.pajak.go.id.

Selanjutnya, file laporan realisasi yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing sesuai dengan ketentuan dalam PMK 44/2020, diunggah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.

Untuk laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP diunggah paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kemudian, laporan realisasi pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 lmpor dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diunggah sesuai dengan dua tenggat waktu yang ditetapkan dalam PMK 44/2020.

Pertama, paling lambat tanggal 20 Juli 2020 untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Juni 2020. Kedua, tanggal 20 Oktober 2020 untuk masa pajak Juli 2020 sampai dengan masa pajak September 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?