ADMINISTRASI PAJAK

DJP Akan Uji Coba Coretax di Seluruh Kanwil pada 16 Desember 2024

Dian Kurniati | Rabu, 11 Desember 2024 | 17:15 WIB
DJP Akan Uji Coba Coretax di Seluruh Kanwil pada 16 Desember 2024

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (11/12/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melaksanakan uji coba coretax administration system (CTAS) di seluruh kanwil pada 16 Desember 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas telah menyelesaikan operational acceptance test atas coretax di 2 kanwil DJP pada 29 November 2024. Kini, DJP tengah bersiap untuk melaksanakan uji coba ke seluruh kanwil atau initial deployment atas coretax.

"Insyaallah, 16 Desember deployment untuk diujicobakan di seluruh kanwil, baik oleh wajib pajak ataupun bagi kami, dapat dilakukan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suryo menuturkan DJP harus melaksanakan serangkaian pengujian sebelum mengimplementasikan coretax. Saat ini, lanjutnya, DJP juga telah memasuki babak akhir menjelang peluncuran coretax.

Dia menjelaskan operational acceptance test atas coretax telah tuntas dilaksanakan dengan baik. Pada fase berikutnya, coretax pun harus diujicobakan di seluruh kanwil DJP di seluruh Indonesia.

"Initial deployment kami coba lakukan sehingga kami yang ada di DJP dan masyarakat nantinya diharapkan mencoba, dilakukan uji coba, terhadap sistem yang kami bangun, sebelum betul-betul termanfaatkan pada 1 Januari 2025," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah menargetkan coretax diterapkan pada awal tahun depan. Aplikasi coretax direncanakan mencakup 21 proses bisnis.

Proses bisnis tersebut, yaitu pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

agung widhiarto 17 Desember 2024 | 10:40 WIB

Apakah sudah ada update terkait dengan ujicoba Coretax ini?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra