KINERJA PEMERIKSAAN

DJP Akan Kembangkan Aplikasi Derik, Ini Fungsinya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Maret 2021 | 12:01 WIB
DJP Akan Kembangkan Aplikasi Derik, Ini Fungsinya

Ilustrasi Kantor Pusat Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengembangkan aplikasi elektronik untuk mendukung seluruh aktivitas proses bisnis, termasuk dalam pemeriksaan. Pada tahun ini, aplikasi desktop pemeriksaan akan dikembangkan dan masuk dalam rekomendasi rencana aksi 2021.

DDTCNews beberapa waktu lalu sempat mewawancarai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan untuk mengupas aplikasi Desktop Pemeriksaan. Menurutnya, aplikasi yang akrab disebut Derik tersebut sudah mulai dijajal pada 2019.

Menurutnya, aplikasi Derik tidak hanya membantu pemeriksa dalam melakukan audit. Instrumen elektronik tersebut juga menjadi jalan DJP meningkatkan kualitas pemeriksaan, mencegah penyalahgunaan kewenangan dan meningkatkan produktivitas pemeriksa.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Kapasitas satu fiskus itu paling 12 untuk pemeriksaan all taxes dalam satu tahun dan sekarang sudah tidak musim lagi pakai manual-manual dan kami implementasikan desktop pemeriksaan," katanya seperti dikutip Kamis (18/3/2021).

Irawan menuturkan aplikasi Derik tersedia di setiap komputer pemeriksa pajak. Begitu ada penugasan, maka seluruh data pendukung akan dikirimkan kepada auditor pajak melalui Derik, lengkap dengan instruksi tata cara pemeriksaan.

Melalui aplikasi itu, pemeriksa dituntut terbit dalam menjalankan alur pemeriksaan. Setiap tahapan pemeriksaan mulai dari penerbitan surat tugas, audit plan sampai peminjaman dokumen harus dilakukan secara terstruktur. satu tahap tidak dilakukan maka tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

"Kami juga bekali pemeriksa dengan metode pengujian. Kenapa kami lakukan ini karena DJP sering kali kalah di pengadilan pajak karena tadi itu, ada prosedur yang tidak dipenuhi kemudian metode pengujian tidak nyambung antara audit plan dengan kesimpulannya," ujarnya.

Irawan mengatakan Derik masuk tahap ujicoba pada 2019 dengan melibatkan 387 KPP termasuk Unit Pelaksana Pemeriksa dan Kanwil. Aplikasi itu kemudian beroperasi pada 2020. Melalui Derik DJP mengembalikan tata cara pemeriksaan berjenjang dengan menggunakan teknologi informasi.

Proses bisnis pemeriksaan melalui Derik menggunakan sistem tim, di mana terdapat fungsi anggota tim, ketua dan supervisor. Tahapan tersebut diharapkan membuat proses pemeriksaan menjadi lebih transparan dan meningkatkan kadar integritas petugas pemeriksa pajak.

"Dulu pemeriksaan dilakukan secara individu yang mengerjakan semua tahap pemeriksaan dari awal sampai akhir sehingga minim pengawasan. Kami ingin kembali ke khitahnya jadi pemeriksaan dilakukan secara tim," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN