KINERJA PEMERIKSAAN

DJP Akan Kembangkan Aplikasi Derik, Ini Fungsinya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Maret 2021 | 12:01 WIB
DJP Akan Kembangkan Aplikasi Derik, Ini Fungsinya

Ilustrasi Kantor Pusat Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengembangkan aplikasi elektronik untuk mendukung seluruh aktivitas proses bisnis, termasuk dalam pemeriksaan. Pada tahun ini, aplikasi desktop pemeriksaan akan dikembangkan dan masuk dalam rekomendasi rencana aksi 2021.

DDTCNews beberapa waktu lalu sempat mewawancarai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan untuk mengupas aplikasi Desktop Pemeriksaan. Menurutnya, aplikasi yang akrab disebut Derik tersebut sudah mulai dijajal pada 2019.

Menurutnya, aplikasi Derik tidak hanya membantu pemeriksa dalam melakukan audit. Instrumen elektronik tersebut juga menjadi jalan DJP meningkatkan kualitas pemeriksaan, mencegah penyalahgunaan kewenangan dan meningkatkan produktivitas pemeriksa.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

"Kapasitas satu fiskus itu paling 12 untuk pemeriksaan all taxes dalam satu tahun dan sekarang sudah tidak musim lagi pakai manual-manual dan kami implementasikan desktop pemeriksaan," katanya seperti dikutip Kamis (18/3/2021).

Irawan menuturkan aplikasi Derik tersedia di setiap komputer pemeriksa pajak. Begitu ada penugasan, maka seluruh data pendukung akan dikirimkan kepada auditor pajak melalui Derik, lengkap dengan instruksi tata cara pemeriksaan.

Melalui aplikasi itu, pemeriksa dituntut terbit dalam menjalankan alur pemeriksaan. Setiap tahapan pemeriksaan mulai dari penerbitan surat tugas, audit plan sampai peminjaman dokumen harus dilakukan secara terstruktur. satu tahap tidak dilakukan maka tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

"Kami juga bekali pemeriksa dengan metode pengujian. Kenapa kami lakukan ini karena DJP sering kali kalah di pengadilan pajak karena tadi itu, ada prosedur yang tidak dipenuhi kemudian metode pengujian tidak nyambung antara audit plan dengan kesimpulannya," ujarnya.

Irawan mengatakan Derik masuk tahap ujicoba pada 2019 dengan melibatkan 387 KPP termasuk Unit Pelaksana Pemeriksa dan Kanwil. Aplikasi itu kemudian beroperasi pada 2020. Melalui Derik DJP mengembalikan tata cara pemeriksaan berjenjang dengan menggunakan teknologi informasi.

Proses bisnis pemeriksaan melalui Derik menggunakan sistem tim, di mana terdapat fungsi anggota tim, ketua dan supervisor. Tahapan tersebut diharapkan membuat proses pemeriksaan menjadi lebih transparan dan meningkatkan kadar integritas petugas pemeriksa pajak.

"Dulu pemeriksaan dilakukan secara individu yang mengerjakan semua tahap pemeriksaan dari awal sampai akhir sehingga minim pengawasan. Kami ingin kembali ke khitahnya jadi pemeriksaan dilakukan secara tim," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global