EDUKASI PAJAK

DJP Adakan Lomba Kurikulum RPS Kesadaran Pajak

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 22 Oktober 2018 | 16:41 WIB
DJP Adakan Lomba Kurikulum RPS Kesadaran Pajak

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyelenggarakan lomba penyusunan kurikulum Rencana Pembelajaran Semester (RPS) bermuatan kesadaran pajak. RPS merupakan bagian dari perangkat pembelajaran kesadaran pajak.

Berdasarkan informasi dari Ditjen Pajak, lomba ini untuk menggali kreativitas publik, terutama dosen/akademisi dalam mengintegrasikan muatan kesadaran pajak pada mata kuliah wajib umum (MKWU) serta memasyarakatkan pembelajaran kesadaran pajak di perguruan tinggi.

Lomba yang mengambil tema ‘Membangun Kesadaran Pajak melalui Pendidikan untuk Masa Depan Bangsa yang Mandiri dan Sejahtera’ ini terbuka untuk umum. Peserta dapat mengirimkan lebih dari satu RPS untuk setiap mata kuliah yang dikirim paling lambat 31 Oktober 2018 pukul 24.00 WIB.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pendaftaran dan pengiriman karya RPS dilakukan melalui laman http://edukasi.pajak.go.id/kegiatan/pekaninklusi2018. Adapun karta RPS peserta, dapat berupa gagasan atau ide maupun presentasi RPS yang telah dipraktikkan di perkuliahan.

“Peserta memberikan hak kepada panitia untuk menggunakan karya RPS untuk keperluan pembelajaran mata kuliah bersangkutan yang akan digunakan oleh dosen/pengajar lain di seluruh perguruan tinggi,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (22/10/2018).

Panitia akan memakai kriteria penilaian berikut. Pertama, tujuan pembelajaran dalam RPS yang mencerminkan kompetensi peserta didik tentang kesadaran pajak yang ingin dicapai. Kedua, materi pembelajaran dalam RPS mencerminkan adanya subtansi materi kesadaran pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Ketiga, proses pembelajaran dalam RPS mencerminkamn adanya proses pembelajaran kesadaran pajak yang berpusat pada peserta didik. Keempat, penilaian pembelajaran dalam RPS mencerminkan penilaian tentang kesadaran pajak sejalan dengan tujuan yang dirumuskan. Kelima, kelengkapan komponen RPS sesuai dengan panduan penyusuan kurikulum pendidikan tinggi.

Pengumuman pemenang akan dilakukan pada 5 November 2018, dengan hadiah uang tunai total Rp12 juta untuk tiga besar. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, calon peserta bisa menghubungi Ary (0817679525), Zipora (08561880315), atau Teguh (081316576785). (kaw)

Panggilan untuk seluruh dosen dan/atau akademisi di seluruh Indonesia yang memiliki ide mengenai integrasi muatan sadar pajak dalam kurikulum. Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan LOMBA PENYUSUNAN RANCANGAN PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) yang merupakan lomba penyusunan perangkat pembelajaran kesadaran pajak yang bertujuan untuk menggali kreativitas dosen dalam mengitegrasikan muatan kesadaran pajak pada Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) melalui pembuatan RPS Caranya : Peserta cukup mengirimkan Rancangan Pembelajaran Semester sesuai ketentuan pada laman : http://edukasi.pajak.go.id/kegiatan/pekaninklusi2018 Batas waktu pengiriman : 31 Oktober 2018 Pengumuman pemenang : 5 November 2018 Hadiah : Juara I Rp 5.000.000 Juara II Rp 4.000.000 Juara III Rp 3.000.000 Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi narahubung lomba : Ary (0817679525) Zipora (08561880315) Teguh (081316576785) atau langsung kunjungi laman http://edukasi.pajak.go.id/kegiatan/pekaninklusi2018 Rancangan Pembelajaran Semester yang anda buat akan digunakan oleh para dosen di seluruh Indonesia dalam menumbuhkan kesadaran pajak dan membangun Generasi Emas Indonesia yang sadar pajak. Swipe untuk info lengkapnya. #SadarPajak

939 Likes, 13 Comments - Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on Instagram: "Panggilan untuk seluruh dosen dan/atau akademisi di seluruh Indonesia yang memiliki ide mengenai..."


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?