EDUKASI PAJAK

DJP Adakan Lomba Kurikulum RPS Kesadaran Pajak

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 22 Oktober 2018 | 16:41 WIB
DJP Adakan Lomba Kurikulum RPS Kesadaran Pajak

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyelenggarakan lomba penyusunan kurikulum Rencana Pembelajaran Semester (RPS) bermuatan kesadaran pajak. RPS merupakan bagian dari perangkat pembelajaran kesadaran pajak.

Berdasarkan informasi dari Ditjen Pajak, lomba ini untuk menggali kreativitas publik, terutama dosen/akademisi dalam mengintegrasikan muatan kesadaran pajak pada mata kuliah wajib umum (MKWU) serta memasyarakatkan pembelajaran kesadaran pajak di perguruan tinggi.

Lomba yang mengambil tema ‘Membangun Kesadaran Pajak melalui Pendidikan untuk Masa Depan Bangsa yang Mandiri dan Sejahtera’ ini terbuka untuk umum. Peserta dapat mengirimkan lebih dari satu RPS untuk setiap mata kuliah yang dikirim paling lambat 31 Oktober 2018 pukul 24.00 WIB.

Baca Juga:
Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Pendaftaran dan pengiriman karya RPS dilakukan melalui laman http://edukasi.pajak.go.id/kegiatan/pekaninklusi2018. Adapun karta RPS peserta, dapat berupa gagasan atau ide maupun presentasi RPS yang telah dipraktikkan di perkuliahan.

“Peserta memberikan hak kepada panitia untuk menggunakan karya RPS untuk keperluan pembelajaran mata kuliah bersangkutan yang akan digunakan oleh dosen/pengajar lain di seluruh perguruan tinggi,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (22/10/2018).

Panitia akan memakai kriteria penilaian berikut. Pertama, tujuan pembelajaran dalam RPS yang mencerminkan kompetensi peserta didik tentang kesadaran pajak yang ingin dicapai. Kedua, materi pembelajaran dalam RPS mencerminkan adanya subtansi materi kesadaran pajak.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Ketiga, proses pembelajaran dalam RPS mencerminkamn adanya proses pembelajaran kesadaran pajak yang berpusat pada peserta didik. Keempat, penilaian pembelajaran dalam RPS mencerminkan penilaian tentang kesadaran pajak sejalan dengan tujuan yang dirumuskan. Kelima, kelengkapan komponen RPS sesuai dengan panduan penyusuan kurikulum pendidikan tinggi.

Pengumuman pemenang akan dilakukan pada 5 November 2018, dengan hadiah uang tunai total Rp12 juta untuk tiga besar. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, calon peserta bisa menghubungi Ary (0817679525), Zipora (08561880315), atau Teguh (081316576785). (kaw)

Panggilan untuk seluruh dosen dan/atau akademisi di seluruh Indonesia yang memiliki ide mengenai integrasi muatan sadar pajak dalam kurikulum. Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan LOMBA PENYUSUNAN RANCANGAN PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) yang merupakan lomba penyusunan perangkat pembelajaran kesadaran pajak yang bertujuan untuk menggali kreativitas dosen dalam mengitegrasikan muatan kesadaran pajak pada Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) melalui pembuatan RPS Caranya : Peserta cukup mengirimkan Rancangan Pembelajaran Semester sesuai ketentuan pada laman : http://edukasi.pajak.go.id/kegiatan/pekaninklusi2018 Batas waktu pengiriman : 31 Oktober 2018 Pengumuman pemenang : 5 November 2018 Hadiah : Juara I Rp 5.000.000 Juara II Rp 4.000.000 Juara III Rp 3.000.000 Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi narahubung lomba : Ary (0817679525) Zipora (08561880315) Teguh (081316576785) atau langsung kunjungi laman http://edukasi.pajak.go.id/kegiatan/pekaninklusi2018 Rancangan Pembelajaran Semester yang anda buat akan digunakan oleh para dosen di seluruh Indonesia dalam menumbuhkan kesadaran pajak dan membangun Generasi Emas Indonesia yang sadar pajak. Swipe untuk info lengkapnya. #SadarPajak

939 Likes, 13 Comments - Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on Instagram: "Panggilan untuk seluruh dosen dan/atau akademisi di seluruh Indonesia yang memiliki ide mengenai..."


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko