EDUKASI PAJAK

DJP Adakan Lomba Kurikulum RPS Kesadaran Pajak

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 22 Oktober 2018 | 16:41 WIB
DJP Adakan Lomba Kurikulum RPS Kesadaran Pajak

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyelenggarakan lomba penyusunan kurikulum Rencana Pembelajaran Semester (RPS) bermuatan kesadaran pajak. RPS merupakan bagian dari perangkat pembelajaran kesadaran pajak.

Berdasarkan informasi dari Ditjen Pajak, lomba ini untuk menggali kreativitas publik, terutama dosen/akademisi dalam mengintegrasikan muatan kesadaran pajak pada mata kuliah wajib umum (MKWU) serta memasyarakatkan pembelajaran kesadaran pajak di perguruan tinggi.

Lomba yang mengambil tema ‘Membangun Kesadaran Pajak melalui Pendidikan untuk Masa Depan Bangsa yang Mandiri dan Sejahtera’ ini terbuka untuk umum. Peserta dapat mengirimkan lebih dari satu RPS untuk setiap mata kuliah yang dikirim paling lambat 31 Oktober 2018 pukul 24.00 WIB.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Pendaftaran dan pengiriman karya RPS dilakukan melalui laman http://edukasi.pajak.go.id/kegiatan/pekaninklusi2018. Adapun karta RPS peserta, dapat berupa gagasan atau ide maupun presentasi RPS yang telah dipraktikkan di perkuliahan.

“Peserta memberikan hak kepada panitia untuk menggunakan karya RPS untuk keperluan pembelajaran mata kuliah bersangkutan yang akan digunakan oleh dosen/pengajar lain di seluruh perguruan tinggi,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (22/10/2018).

Panitia akan memakai kriteria penilaian berikut. Pertama, tujuan pembelajaran dalam RPS yang mencerminkan kompetensi peserta didik tentang kesadaran pajak yang ingin dicapai. Kedua, materi pembelajaran dalam RPS mencerminkan adanya subtansi materi kesadaran pajak.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Ketiga, proses pembelajaran dalam RPS mencerminkamn adanya proses pembelajaran kesadaran pajak yang berpusat pada peserta didik. Keempat, penilaian pembelajaran dalam RPS mencerminkan penilaian tentang kesadaran pajak sejalan dengan tujuan yang dirumuskan. Kelima, kelengkapan komponen RPS sesuai dengan panduan penyusuan kurikulum pendidikan tinggi.

Pengumuman pemenang akan dilakukan pada 5 November 2018, dengan hadiah uang tunai total Rp12 juta untuk tiga besar. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, calon peserta bisa menghubungi Ary (0817679525), Zipora (08561880315), atau Teguh (081316576785). (kaw)

Panggilan untuk seluruh dosen dan/atau akademisi di seluruh Indonesia yang memiliki ide mengenai integrasi muatan sadar pajak dalam kurikulum. Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan LOMBA PENYUSUNAN RANCANGAN PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) yang merupakan lomba penyusunan perangkat pembelajaran kesadaran pajak yang bertujuan untuk menggali kreativitas dosen dalam mengitegrasikan muatan kesadaran pajak pada Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) melalui pembuatan RPS Caranya : Peserta cukup mengirimkan Rancangan Pembelajaran Semester sesuai ketentuan pada laman : http://edukasi.pajak.go.id/kegiatan/pekaninklusi2018 Batas waktu pengiriman : 31 Oktober 2018 Pengumuman pemenang : 5 November 2018 Hadiah : Juara I Rp 5.000.000 Juara II Rp 4.000.000 Juara III Rp 3.000.000 Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi narahubung lomba : Ary (0817679525) Zipora (08561880315) Teguh (081316576785) atau langsung kunjungi laman http://edukasi.pajak.go.id/kegiatan/pekaninklusi2018 Rancangan Pembelajaran Semester yang anda buat akan digunakan oleh para dosen di seluruh Indonesia dalam menumbuhkan kesadaran pajak dan membangun Generasi Emas Indonesia yang sadar pajak. Swipe untuk info lengkapnya. #SadarPajak

939 Likes, 13 Comments - Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on Instagram: "Panggilan untuk seluruh dosen dan/atau akademisi di seluruh Indonesia yang memiliki ide mengenai..."


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN