KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ada 5.443 WP Orang Pribadi Kena Tarif PPh Tertinggi 35 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Agustus 2023 | 13:30 WIB
DJP: Ada 5.443 WP Orang Pribadi Kena Tarif PPh Tertinggi 35 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 5.443 wajib pajak orang pribadi yang membayar PPh orang pribadi dengan tarif tertinggi sebesar 35%.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah wajib pajak orang pribadi tersebut telah memberikan kontribusi cukup besar sekitar 33% dari total setoran PPh orang pribadi pada tahun lalu senilai Rp10,6 triliun.

"Kalau mungkin boleh disampaikan terkait dengan setorannya adalah Rp3,5 triliun dari Rp10,6 triliun PPh orang pribadi. Ini bukan karyawan, jadi ini yang lapor secara individual dan bukan pemotongan dari karyawan," katanya, dikutip pada Minggu (13/8/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Seperti diketahui, tarif PPh orang pribadi sebesar 35% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar sejak tahun pajak 2022 seiring dengan berlakunya ketentuan PPh dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Sebelum berlakunya UU HPP, tarif PPh orang pribadi yang berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar hanyalah sebesar 30%.

Berlakunya UU HPP, jumlah lapisan penghasilan kena pajak meningkat dari semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan. Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi hingga Rp50 juta sebagaimana yang berlaku sebelum tahun pajak 2022.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Selanjutnya, tarif PPh orang pribadi sebesar 15% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh sebesar 25% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Tarif PPh orang pribadi sebesar 30% berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, tarif sebesar 35% berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan