Ilustrasi gedung Kemenkeu.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) mengapresiasi keberhasilan Penyidik dan Penyidik Pembantu Direktorat Cyber Mabes Polri yang telah menangkap enam pelaku penipuan lelang fiktif yang mengatasnamakan DJKN dan/atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang merupakan kantor vertikal DJKN.
DJKN atau KPKNL selalu mengumumkan pelaksanaan lelang melalui situs web resmi lelang.go.id. Tidak ada permintaan uang muka untuk dapat ditunjuk sebagai pemenang lelang. Selain itu, tidak ada satupun pejabat atau pegawai DJKN dapat menjanjikan kemenangan.
“Selain itu, kami informasikan kepada masyarakat bahwa tidak ada proses lelang yang dilakukan melalui telepon, media sosial, maupun pesan singkat atau aplikasi chat yang dilakukan DJKN/KPKNL,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti melalui keterangan resmi, Senin (8/7/2019).
Nufransa memaparkan ciri-ciri pelaku penipuan lelang antara lain, pertama, aktif menghubungi nomor pribadi korban melalui panggilan telepon atau aplikasi chat. Kedua, mengaku dari KPKNL atau instansi lain. Ketiga, menawarkan harga murah yang tidak wajar.
Keempat, harga yang ditawarkan pelaku bukan berasal dari harga yang terbentuk dalam normalnya proses lelang, dalam hal ini kasus lelang fiktif, dimana proses lelang tidak pernah terjadi. Kelima, meminta uang muka/uang jaminan penawaran lelang yang ditransfer ke rekening atas nama pribadi pelaku.
Keenam, menjanjikan menang lelang. Ketujuh, mendesak/menakut-nakuti korban dengan ancaman tidak jadi menang lelang jika tidak segera transfer uang muka/uang jaminan penawaran lelang. Kedelapan, menggunakan akun media sosial palsu meniru akun resmi KPKNL atau DJKN untuk menawarkan barang menggunakan foto barang dengan harga murah (tidak wajar).
Ketentuan pelaksanaan lelang dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dapat dilihat di https://lelang.go.id/page/syarat-dan-ketentuan.
DJKN mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan pejabat, pegawai, atau kantor vertikal DJKN dan/atau KPKNL. Apabila terdapat hal yang janggal, sambungnya, masyarakat dapat segera menghubungi call center DJKN 1500991 atau kunjungi KPKNL terdekat. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.