KEKAYAAN NEGARA

DJKN Imbau Masyarakat Waspadai Lelang Fiktif

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juli 2019 | 14:00 WIB
DJKN Imbau Masyarakat Waspadai Lelang Fiktif

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) mengapresiasi keberhasilan Penyidik dan Penyidik Pembantu Direktorat Cyber Mabes Polri yang telah menangkap enam pelaku penipuan lelang fiktif yang mengatasnamakan DJKN dan/atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang merupakan kantor vertikal DJKN.

DJKN atau KPKNL selalu mengumumkan pelaksanaan lelang melalui situs web resmi lelang.go.id. Tidak ada permintaan uang muka untuk dapat ditunjuk sebagai pemenang lelang. Selain itu, tidak ada satupun pejabat atau pegawai DJKN dapat menjanjikan kemenangan.

“Selain itu, kami informasikan kepada masyarakat bahwa tidak ada proses lelang yang dilakukan melalui telepon, media sosial, maupun pesan singkat atau aplikasi chat yang dilakukan DJKN/KPKNL,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti melalui keterangan resmi, Senin (8/7/2019).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Nufransa memaparkan ciri-ciri pelaku penipuan lelang antara lain, pertama, aktif menghubungi nomor pribadi korban melalui panggilan telepon atau aplikasi chat. Kedua, mengaku dari KPKNL atau instansi lain. Ketiga, menawarkan harga murah yang tidak wajar.

Keempat, harga yang ditawarkan pelaku bukan berasal dari harga yang terbentuk dalam normalnya proses lelang, dalam hal ini kasus lelang fiktif, dimana proses lelang tidak pernah terjadi. Kelima, meminta uang muka/uang jaminan penawaran lelang yang ditransfer ke rekening atas nama pribadi pelaku.

Keenam, menjanjikan menang lelang. Ketujuh, mendesak/menakut-nakuti korban dengan ancaman tidak jadi menang lelang jika tidak segera transfer uang muka/uang jaminan penawaran lelang. Kedelapan, menggunakan akun media sosial palsu meniru akun resmi KPKNL atau DJKN untuk menawarkan barang menggunakan foto barang dengan harga murah (tidak wajar).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Ketentuan pelaksanaan lelang dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dapat dilihat di https://lelang.go.id/page/syarat-dan-ketentuan.

DJKN mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan pejabat, pegawai, atau kantor vertikal DJKN dan/atau KPKNL. Apabila terdapat hal yang janggal, sambungnya, masyarakat dapat segera menghubungi call center DJKN 1500991 atau kunjungi KPKNL terdekat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak