Ilustrasi pita cukai. (foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai No. SE-17/BC/2020 menguraikan batas waktu permohonan atas penyediaan pita cukai (P3C) hasil tembakau (HT) desain tahun 2020.
Beleid yang ditetapkan 30 Oktober 2020 ini dirilis untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengawasan dan pelayanan pita cukai khususnya pada pergantian tahun anggaran 2020 ke tahun anggaran 2021.
“Dalam rangka optimalisasi pelayanan dan pengawasan pita cukai serta standardisasi pemahaman peraturan sehubungan dengan pergantian tahun anggaran 2020 ke tahun anggaran 2021, dipandang perlu memberikan petunjuk teknis,” bunyi beleid tersebut, Selasa (17/11/2020).
Batas waktu pengajuan P3C desain tahun 2020 untuk HT tersebut terklasifikasi menjadi 2, yaitu untuk pengusaha pabrik dan importir. Lebih terperinci, batas waktu pengajuan P3C HT desain tahun 2020 periode persediaan bulan Desember 2020 untuk pengusaha pabrik adalah sebagai berikut:
Sementara itu, batas waktu pengajuan P3C HT desain tahun 2020 periode persediaan bulan Desember 2020 untuk importir adalah sebagai berikut:
Beleid ini juga menerangkan pelayanan pengajuan Pemesanan Pita Cukai HT (CK-1) di KPUBC atau KPPBC, dan pengambilan pita cukai desain tahun 2020 di kantor pusat dan KPUBC atau KPPBC paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2020. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.