KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terbitkan Aturan Baru, PIB Bakal Diperiksa Lebih dari 1 Pejabat

Dian Kurniati | Minggu, 14 Mei 2023 | 09:00 WIB
DJBC Terbitkan Aturan Baru, PIB Bakal Diperiksa Lebih dari 1 Pejabat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023 yang mengubah petunjuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor mulai 12 Januari 2023.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi menyebut pengaturan baru itu di antaranya mengenai penunjukan lebih dari 1 pejabat untuk memeriksa suatu pemberitahuan impor barang (PIB). Hal ini dilakukan untuk membuat proses pemeriksaan fisik barang impor makin efisien.

"Kami melihat banyak dokumen yang diimpor barangnya itu lebih dari 10 item sehingga yang selama ini 1 PIB diperiksa oleh 1 petugas pemeriksaan fisik. Nanti, bisa diperiksa oleh lebih dari 1 pemeriksa fisik," katanya, dikutip pada Minggu (14/5/2023).

Baca Juga:
Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Fadjar menuturkan pemeriksaan fisik barang bertujuan memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang; memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap.

Kemudian, memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang; dan/atau memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.

Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai. Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang dapat dilakukan dengan kehadiran pejabat pemeriksa fisik secara langsung di tempat pemeriksaan atau melalui media elektronik.

Baca Juga:
Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Sementara itu, pemeriksaan dengan memakai alat pemindai berlaku sebagai pemeriksaan pendahuluan sebelum pemeriksaan fisik barang oleh pejabat pemeriksa fisik dan/atau pengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan.

Pasal 6 PER-1/BC/2023 menjelaskan terhadap 1 PIB dapat dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh lebih dari 1 orang pejabat pemeriksa fisik.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk menunjuk lebih dari 1 orang pejabat pemeriksa fisik yakni tingkat kesulitan, jumlah dan/atau volume barang yang diperiksa, kecepatan pelayanan, kualitas pemeriksaan, dan/atau hal lain yang ditentukan oleh kepala kantor pabean.

Baca Juga:
RPJMN 2025-2029 Terbit, Rasio Perpajakan Ditarget Mentok 15 Persen

Pemeriksaan fisik barang oleh lebih dari 1 orang pejabat pemeriksa fisik dilakukan berdasarkan persetujuan pejabat bea dan cukai yang menangani pelayanan kepabeanan. Penunjukan ini dilakukan oleh SKP dengan menerbitkan instruksi pemeriksaan yang memuat lebih dari 1 orang pejabat pemeriksa fisik.

"Ini harapannya untuk percepatan pemeriksaan fisik," ujar Fadjar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

BERITA PILIHAN
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline