PERATURAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Sebut PMK Soal Penundaan Bayar Utang Bea dan Cukai Bakal Direvisi

Dian Kurniati | Kamis, 02 Maret 2023 | 11:45 WIB
DJBC Sebut PMK Soal Penundaan Bayar Utang Bea dan Cukai Bakal Direvisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna menyelaraskan proses bisnis serta teknologi informasi di DJBC, pemerintah akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) perihal penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai.

Kasubdit Penerimaan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Lupi Hartono mengatakan RPMK itu akan menyederhanakan ketentuan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai yang selama ini masih terpisah-pisah.

"Kami sedang simplifikasi peraturan-peraturan dan akan diselaraskan dengan perkembangan IT yang kemudian diterapkan Bea dan Cukai," katanya dalam public hearing RPMK penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Selama ini, lanjut Lupi, ketentuan mengenai penundaan/pengangsuran utang kepabeanan diatur dalam PMK 122/2017. Sementara itu, ketentuan penundaan/pengangsuran utang untuk cukai diatur dalam PMK 116/2008.

Batas waktu pengajuan penundaan/pengangsuran utang juga tidak seragam. Pada kepabeanan, batas waktu maksimal 40 hari setelah penetapan, sedangkan untuk cukai hanya diberikan maksimal 15 hari setelah tagihan diterima.

Dalam RPMK, ketentuan mengenai penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai akan dibuat dalam 1 PMK. Terkait dengan batas waktu pengajuannya, direncanakan paling lama sebelum surat paksa diberitahukan.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Selain soal batas waktu pengajuan yang singkat, Lupi memandang persyaratannya juga memberatkan seperti likuiditas dan solvabilitas masing-masing kurang atau sama dengan 0,5, serta rentabilitas kurang atau sama dengan -2.

Ketentuan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai dalam PMK 122/2017 dan PMK 116/2008 juga dinilai tidak business friendly terhadap pengusaha kecil. Sebab, pemohon wajib untuk melampirkan laporan keuangan audited serta menyerahkan jaminan aset berwujud.

"Jadi ada persyaratan yang tidak in line sehingga perlu kami luruskan," ujar Lupi.

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Dia menambahkan pada RPMK juga akan memuat hal-hal yang belum diatur seperti mengakomodasi keadaan kahar untuk utang kepabeanan, serta putusan badan peradilan sengketa pajak sebagai objek penundaan/pengangsuran.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Kepabeanan dan Cukai DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Widijanto menilai simplifikasi ketentuan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai sangat diperlukan untuk mempermudah pengguna jasa.

Menurutnya, penundaan/pengangsuran utang biasanya diajukan pengusaha yang memang memiliki niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

"ALFI sangat mengapresiasi karena ternyata ada perubahan peraturan, khususnya masalah utang yang sampai saat ini masih menjadi kendala untuk para pelaku [usaha]," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa