KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Sebut Pita Cukai KLM Golongan I Sudah Dipesan Pabrikan Rokok

Dian Kurniati | Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:00 WIB
DJBC Sebut Pita Cukai KLM Golongan I Sudah Dipesan Pabrikan Rokok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat mulai terdapat perusahaan yang memesan pita cukai untuk sigaret kelembak kemenyan (KLM) golongan I sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan cukai pada KLM kini terbagi dalam 2 golongan. Sigaret KLM yang diproduksi perusahaan dengan kapasitas di atas 4 juta batang per tahun, masuk ke dalam golongan I dengan tarif cukai lebih tinggi.

"Sudah [ada yang melakukan pemesanan]. Tentu, jelas itu diberlakukan kapan, kan mesti ada batas lekatnya 1 bulan," katanya, dikutip pada Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Nirwala menuturkan PMK 109/2022 mengatur tarif cukai pada jenis produk hasil tembakau sigaret, cerutu, KLM, klobot, dan tembakau iris berdasarkan skala produksinya. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap pabrikan dapat bersaing secara adil.

Dia menjelaskan ketentuan tarif cukai KLM yang hanya 1 golongan bakal menimbulkan kerugian pada pabrikan kecil. Hal itu terjadi karena tarif cukai KLM pada pabrikan kecil akan sama dengan pabrikan besar.

Dengan membaginya dalam 2 golongan, lanjut Nirwala, KLM yang diproduksi pabrikan besar akan dikenakan tarif cukai lebih tinggi. Tarif cukai golongan I berlaku untuk pabrik dengan produksi lebih dari 4 juta batang, sedangkan golongan II tidak lebih dari 4 juta batang.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada KLM yang diproduksi oleh pabrik golongan I, Nirwala menyebut dikenakan tarif cukai Rp440 dengan batasan harga jual eceran (HJE) per batang paling rendah Rp780. Untuk golongan II, tarif cukai pada KLM tidak berubah, yaitu Rp25 dan HJE paling rendah Rp200 per batang.

"Jangan salah, itu selisihnya Rp420 lho dan Bu Menteri memerintahkan threshold-nya di 4 juta batang. Apa yang ingin disampaikan Bu Menteri di situ? Kami sangat-sangat melindungi industri kecil," ujarnya.

Perubahan ketentuan mengenai cukai pada produk sigaret KLM telah berlaku sejak 4 Juli 2022. Namun, pengusaha masih memiliki kesempatan untuk melekatkan pita cukai yang terlanjur dipesan dengan tarif lama hingga 1 Agustus 2022.

Setelah tanggal tersebut, pengusaha yang masuk golongan I harus memesan dan melekatkan pita cukai baru dengan tarif lebih tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN