PER-20/BC/2022

DJBC Rilis Petunjuk Teknis Pengenaan Jaminan Kepabeanan dan Cukai

Dian Kurniati | Kamis, 05 Januari 2023 | 17:00 WIB
DJBC Rilis Petunjuk Teknis Pengenaan Jaminan Kepabeanan dan Cukai

Laman muka dokumen PER-20/BC/2022

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengubah ketentuan mengenai jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai mulai 1 Januari 2023.

Perubahan ketentuan mengenai jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai tersebut telah diatur dalam PMK 168/2022. Setelahnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga telah menerbitkan Perdirjen Nomor PER-20/BC/2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai.

"Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 41 PMK 168/2022 ... perlu menetapkan perdirjen tentang petunjuk teknis pengelolaan jaminan dalam rangka kepabeanan dan cukai," bunyi pertimbangan PER-20/BC/2022, dikutip pada Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Pasal 3 PER-20/BC/2022 menyatakan jaminan digunakan untuk menjamin pungutan negara atau memenuhi kewajiban penyerahan jaminan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. Dalam hal terjamin cedera janji (wanprestasi), jaminan akan dicairkan atau diklaim untuk pemenuhan pungutan negara, termasuk sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga kepada kantor bea dan cukai.

Jaminan yang dipersyaratkan untuk kegiatan kepabeanan dan/atau cukai dapat digunakan sekali atau terus menerus. Jaminan yang digunakan sekali merupakan jaminan yang diserahkan dalam bentuk atau jenis dan jumlah tertentu yang hanya dapat digunakan untuk 1 kali kegiatan kepabeanan atau cukai.

Sementara itu, jaminan yang digunakan terus-menerus merupakan jaminan yang diserahkan dalam bentuk atau jenis dan jumlah tertentu yang digunakan dengan ketentuan jaminan yang diserahkan dikurangi untuk setiap pelunasan pungutan negara sampai jaminan tersebut habis; atau jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan pungutan negara dilakukan dengan tanpa mengurangi jaminan yang diserahkan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Bentuk atau jenis jaminan berupa jaminan tunai; jaminan bank; jaminan dari perusahaan asuransi; jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI); jaminan dari lembaga penjamin; jaminan perusahaan (corporate guarantee); jaminan tertulis; jaminan aset berwujud; dan jaminan lainnya.

Nilai jaminan yang diserahkan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai paling sedikit sebesar pungutan negara yang terutang; atau nilai tertentu yang dipersyaratkan dalam kewajiban penyerahan jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran nilai jaminan ini akan dicantumkan dalam sertifikat atau surat jaminan, kecuali jika bentuknya corporate guarantee.

Dalam pelaksanaannya, kepala kantor bea dan cukai akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait dengan pengelolaan jaminan paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini dilakukan melalui portal.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, kepala kantor bea dan cukai dapat meminta penyesuaian besaran nilai dan/atau jangka waktu jaminan kepada terjamin; meminta penggantian jaminan kepada terjamin; melakukan pencairan jaminan; memberitahukan kepada terjamin apabila jaminan dinyatakan dapat dikembalikan; tidak melayani kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang dilakukan oleh terjamin; dan/atau tidak menerima jaminan yang diterbitkan oleh penjamin yang tidak menyelesaikan klaim jaminan.

"Pada saat perdirjen ini mulai berlaku, Perdirjen Nomor PER-2/BC/2011 tentang Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 43 PER-20/BC/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?