PER-20/BC/2022

DJBC Rilis Petunjuk Teknis Pengenaan Jaminan Kepabeanan dan Cukai

Dian Kurniati | Kamis, 05 Januari 2023 | 17:00 WIB
DJBC Rilis Petunjuk Teknis Pengenaan Jaminan Kepabeanan dan Cukai

Laman muka dokumen PER-20/BC/2022

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengubah ketentuan mengenai jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai mulai 1 Januari 2023.

Perubahan ketentuan mengenai jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai tersebut telah diatur dalam PMK 168/2022. Setelahnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga telah menerbitkan Perdirjen Nomor PER-20/BC/2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai.

"Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 41 PMK 168/2022 ... perlu menetapkan perdirjen tentang petunjuk teknis pengelolaan jaminan dalam rangka kepabeanan dan cukai," bunyi pertimbangan PER-20/BC/2022, dikutip pada Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pasal 3 PER-20/BC/2022 menyatakan jaminan digunakan untuk menjamin pungutan negara atau memenuhi kewajiban penyerahan jaminan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. Dalam hal terjamin cedera janji (wanprestasi), jaminan akan dicairkan atau diklaim untuk pemenuhan pungutan negara, termasuk sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga kepada kantor bea dan cukai.

Jaminan yang dipersyaratkan untuk kegiatan kepabeanan dan/atau cukai dapat digunakan sekali atau terus menerus. Jaminan yang digunakan sekali merupakan jaminan yang diserahkan dalam bentuk atau jenis dan jumlah tertentu yang hanya dapat digunakan untuk 1 kali kegiatan kepabeanan atau cukai.

Sementara itu, jaminan yang digunakan terus-menerus merupakan jaminan yang diserahkan dalam bentuk atau jenis dan jumlah tertentu yang digunakan dengan ketentuan jaminan yang diserahkan dikurangi untuk setiap pelunasan pungutan negara sampai jaminan tersebut habis; atau jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan pungutan negara dilakukan dengan tanpa mengurangi jaminan yang diserahkan.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Bentuk atau jenis jaminan berupa jaminan tunai; jaminan bank; jaminan dari perusahaan asuransi; jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI); jaminan dari lembaga penjamin; jaminan perusahaan (corporate guarantee); jaminan tertulis; jaminan aset berwujud; dan jaminan lainnya.

Nilai jaminan yang diserahkan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai paling sedikit sebesar pungutan negara yang terutang; atau nilai tertentu yang dipersyaratkan dalam kewajiban penyerahan jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran nilai jaminan ini akan dicantumkan dalam sertifikat atau surat jaminan, kecuali jika bentuknya corporate guarantee.

Dalam pelaksanaannya, kepala kantor bea dan cukai akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait dengan pengelolaan jaminan paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini dilakukan melalui portal.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, kepala kantor bea dan cukai dapat meminta penyesuaian besaran nilai dan/atau jangka waktu jaminan kepada terjamin; meminta penggantian jaminan kepada terjamin; melakukan pencairan jaminan; memberitahukan kepada terjamin apabila jaminan dinyatakan dapat dikembalikan; tidak melayani kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang dilakukan oleh terjamin; dan/atau tidak menerima jaminan yang diterbitkan oleh penjamin yang tidak menyelesaikan klaim jaminan.

"Pada saat perdirjen ini mulai berlaku, Perdirjen Nomor PER-2/BC/2011 tentang Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 43 PER-20/BC/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi