Ilustrasi. Gedung Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea Cukai No. PER-10/BC/2022 mengenai pelaksanaan pemotongan kuota barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk.
Peraturan Dirjen Bea Cukai No. PER-10/BC/2022 tersebut dirilis untuk merevisi PER-28/BC/2018. Beleid tersebut diterbitkan untuk lebih mendukung pelayanan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemotongan kuota barang impor yang mendapatkan fasilitas.
"Bahwa untuk lebih mendukung pelayanan dan pengawasan…, perlu mengatur kembali tata laksana dan proses pemotongan kuota," bunyi salah satu pertimbangan PER-10/BC/2022, dikutip pada Selasa (15/11/2022).
Pemotongan kuota dilakukan terhadap pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah (DTP). Selama ini, fasilitas hanya diberikan untuk 6 jenis impor. Namun, kini bertambah menjadi 20 jenis impor.
Jenis impor yang dapat memperoleh fasilitas di antaranya impor barang oleh pemerintah pusat dan daerah untuk kepentingan umum; impor barang contoh; impor barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya; dan impor buku ilmu pengetahuan.
Sementara itu, impor dan/atau pengeluaran barang meliputi kegiatan pemasukan barang dari luar daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean; pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
Kemudian, pengeluaran barang dari kawasan ekonomi khusus (KEK) ke tempat lain dalam daerah pabean; atau pengeluaran barang dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.
Pemotongan kuota dilakukan oleh pengusaha yang meliputi importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, badan usaha atau pelaku usaha di KEK, serta pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Pemotongan kuota tersebut dilakukan secara elektronik. Jika pemotongan secara elektronik belum dapat dilakukan atau mengalami gangguan maka pemotongan kuota dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi pada Indonesia National Single Window (INSW).
Apabila pemotongan kuota secara manual melalui sistem terintegrasi juga tidak dapat dilakukan maka pemotongan kuota dilakukan secara manual. Selama ini, pemotongan kuota impor hanya dapat dilakukan secara elektronik dan manual.
Direktur atau kepala kantor pabean yang menerbitkan keputusan menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk DTP harus menyampaikan salinan keputusan menteri dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy, serta pemberitahuan keputusan menteri sebelum jatuh tempo kepada kantor pabean tempat pelabuhan pemasukan.
Penyampaian salinan keputusan menteri serta pemberitahuannya tidak berlaku jika keputusan menteri telah dapat diterbitkan secara elektronik.
"Peraturan dirjen ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan [pada 7 November 2022]," bunyi Pasal 20 PER-10/BC/2022. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.