PER-10/BC/2022

DJBC Revisi Aturan Pemotongan Kuota Barang Impor yang Dapat Keringanan

Dian Kurniati | Selasa, 15 November 2022 | 09:30 WIB
DJBC Revisi Aturan Pemotongan Kuota Barang Impor yang Dapat Keringanan

Ilustrasi. Gedung Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea Cukai No. PER-10/BC/2022 mengenai pelaksanaan pemotongan kuota barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk.

Peraturan Dirjen Bea Cukai No. PER-10/BC/2022 tersebut dirilis untuk merevisi PER-28/BC/2018. Beleid tersebut diterbitkan untuk lebih mendukung pelayanan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemotongan kuota barang impor yang mendapatkan fasilitas.

"Bahwa untuk lebih mendukung pelayanan dan pengawasan…, perlu mengatur kembali tata laksana dan proses pemotongan kuota," bunyi salah satu pertimbangan PER-10/BC/2022, dikutip pada Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Pemotongan kuota dilakukan terhadap pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah (DTP). Selama ini, fasilitas hanya diberikan untuk 6 jenis impor. Namun, kini bertambah menjadi 20 jenis impor.

Jenis impor yang dapat memperoleh fasilitas di antaranya impor barang oleh pemerintah pusat dan daerah untuk kepentingan umum; impor barang contoh; impor barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya; dan impor buku ilmu pengetahuan.

Sementara itu, impor dan/atau pengeluaran barang meliputi kegiatan pemasukan barang dari luar daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean; pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, pengeluaran barang dari kawasan ekonomi khusus (KEK) ke tempat lain dalam daerah pabean; atau pengeluaran barang dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.

Pemotongan kuota dilakukan oleh pengusaha yang meliputi importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, badan usaha atau pelaku usaha di KEK, serta pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Pemotongan kuota tersebut dilakukan secara elektronik. Jika pemotongan secara elektronik belum dapat dilakukan atau mengalami gangguan maka pemotongan kuota dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi pada Indonesia National Single Window (INSW).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Apabila pemotongan kuota secara manual melalui sistem terintegrasi juga tidak dapat dilakukan maka pemotongan kuota dilakukan secara manual. Selama ini, pemotongan kuota impor hanya dapat dilakukan secara elektronik dan manual.

Direktur atau kepala kantor pabean yang menerbitkan keputusan menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk DTP harus menyampaikan salinan keputusan menteri dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy, serta pemberitahuan keputusan menteri sebelum jatuh tempo kepada kantor pabean tempat pelabuhan pemasukan.

Penyampaian salinan keputusan menteri serta pemberitahuannya tidak berlaku jika keputusan menteri telah dapat diterbitkan secara elektronik.

"Peraturan dirjen ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan [pada 7 November 2022]," bunyi Pasal 20 PER-10/BC/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?