KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perluas Piloting 2 Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang

Dian Kurniati | Rabu, 10 Mei 2023 | 14:00 WIB
DJBC Perluas Piloting 2 Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperluas piloting modul impor barang bawaan penumpang BC 2.2 dan modul ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali BC 3.4 melalui sistem CEISA 4.0 di beberapa kantor pabean.

Melalui Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-67/BC/2023, dijelaskan bahwa piloting kedua modul tersebut telah dilaksanakan di beberapa kantor pabean. Tujuannya, meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap ekspor dan impor barang bawaan penumpang pada 2022. Memasuki 2023, DJBC menilai perlu dilakukan perluasan piloting kedua modul pun kini dilakukan di kantor pabean lainnya.

"Untuk melakukan perluasan dan pengembangan implementasi ... perlu dilakukan kegiatan piloting guna memastikan kesiapan sistem dan melakukan mitigasi risiko atas rencana implementasi sistem," bunyi salah satu pertimbangan KEP-67/BC/2023, dikutip pada Rabu (10/5/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

DJBC menyatakan DJBC perluasan piloting implementasi modul impor barang bawaan penumpang BC 2.2 dan modul ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali BC 3.4 akan dilakukan di 3 kantor pabean. Ketiga kantor pabean tersebut adalah KPPBC Tipe B Yogyakarta, KPPBC Tipe C Labuan Bajo, dan KPPBC Tipe C Mataram.

Perluasan piloting kedua modul akan dilaksanakan secara bertahap. KPPBC Tipe B Yogyakarta dan KPPBC Tipe C Labuan Bajo, piloting dimulai pada Mei 2023, sedangkan pada KPPBC Tipe C Mataram dimulai pada Juni 2023.

Perluasan piloting implementasi modul impor barang bawaan penumpang BC 2.2 dan modul ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali BC 3.4 dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Dalam pelaksanaannya, piloting ini juga akan dikoordinasikan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Piloting bakal dilaksanakan sampai dengan tanggal penerapan secara penuh (mandatory) yang ditetapkan oleh keputusan dirjen.

"Keputusan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 8 Mei 2023]," bunyi diktum kelima KEP-67/BC/2023.

Pemerintah mewajibkan setiap penumpang dari luar negeri harus mematuhi ketentuan kepabeanan yang tertuang dalam PMK 203/2017. Beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan di antaranya mendeklarasikan barang bawaannya melalui customs declaration, serta membayar bea masuk dan pajak atas impor barang bawaan.

Meski demikian, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global