PENEGAKAN HUKUM

DJBC Musnahkan Barang Penindakan, Ada Pakaian Bekas Hingga Obat Herbal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2023 | 16:45 WIB
DJBC Musnahkan Barang Penindakan, Ada Pakaian Bekas Hingga Obat Herbal

Pemusnahan barang penindakan oleh Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara.

BELAWAN, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali memusnahkan barang hasil penindakan pelanggaran kepabeanan. Kali ini giliran Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara yang memusnahkan beragam barang dengan nilai total Rp1,2 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara Parjiya menyampaikan pemusnahan ini dilakukan untuk menumbuhkan efek jera bagi para pelaku impor ilegal.

"Setelah ini, tugas kami meningkatkan pengawasan dengan melakukan penindakan melalui jalur distribusi perbatasan Indonesia, juga untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif impor ilegal terhadap ekonomi negara," kata Parjiya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Barang yang dimusnahankan merupakan hasil penindakan kepabeanan tahun 2020 sampai 2022 yang telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,268 miliar, dengan perincian berupa ballpress (pakaian dan sepatu bekas) sebanyak 634 bal dan rempah-rempah/obat-obatan herbal sebanyak 15 kantong.

Parjiya menegaskan bahwa barang-barang tersebut ditindak karena telah melanggar ketentuan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan 40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.

Bea Cukai, imbuh Parjiya, bertekad untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan termasuk di perbatasan Indonesia. Dengan demikian, diharapkan upaya penyelundupan barang yang dilarang dan dibatasi dapat ditekan serta penerimaan negara dapat terlindungi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra