PENEGAKAN HUKUM

DJBC Musnahkan Barang Penindakan, Ada Pakaian Bekas Hingga Obat Herbal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2023 | 16:45 WIB
DJBC Musnahkan Barang Penindakan, Ada Pakaian Bekas Hingga Obat Herbal

Pemusnahan barang penindakan oleh Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara.

BELAWAN, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali memusnahkan barang hasil penindakan pelanggaran kepabeanan. Kali ini giliran Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara yang memusnahkan beragam barang dengan nilai total Rp1,2 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara Parjiya menyampaikan pemusnahan ini dilakukan untuk menumbuhkan efek jera bagi para pelaku impor ilegal.

"Setelah ini, tugas kami meningkatkan pengawasan dengan melakukan penindakan melalui jalur distribusi perbatasan Indonesia, juga untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif impor ilegal terhadap ekonomi negara," kata Parjiya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Barang yang dimusnahankan merupakan hasil penindakan kepabeanan tahun 2020 sampai 2022 yang telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,268 miliar, dengan perincian berupa ballpress (pakaian dan sepatu bekas) sebanyak 634 bal dan rempah-rempah/obat-obatan herbal sebanyak 15 kantong.

Parjiya menegaskan bahwa barang-barang tersebut ditindak karena telah melanggar ketentuan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan 40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.

Bea Cukai, imbuh Parjiya, bertekad untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan termasuk di perbatasan Indonesia. Dengan demikian, diharapkan upaya penyelundupan barang yang dilarang dan dibatasi dapat ditekan serta penerimaan negara dapat terlindungi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Senin, 20 Januari 2025 | 16:00 WIB LOGISTIK NASIONAL

53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6