LAYANAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Switchover CEISA Sabtu-Minggu, Hindari Pengiriman Dokumen

Dian Kurniati | Jumat, 02 Juni 2023 | 16:00 WIB
DJBC Lakukan Switchover CEISA Sabtu-Minggu, Hindari Pengiriman Dokumen

Layanan CEISA.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan melaksanakan switchover CEISA (existing) dan CEISA 4.0 pada akhir pekan ini.

DJBC menyatakan kegiatan switchover dilaksanakan terhadap seluruh layanan CEISA. Pengguna jasa pun diminta untuk melakukan antisipasi.

"Untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran sistem CEISA, kami akan melakukan switchover sistem CEISA," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bracobeacukai, dikutip pada Jumat (2/6/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

DJBC menyatakan switchover sistem CEISA dijadwalkan berlangsung mulai Sabtu (3/6/2023) pukul 16.00 WIB hingga Minggu (4/6/2023) pukul 04.00 WIB. Kegiatan ini berpotensi menyebabkan planned downtime selama kurang lebih 12 jam, sesuai waktu pelaksanaan switchover.

Dengan switchover sistem tersebut, artinya seluruh layanan pada CEISA (existing) dan CEISA 4.0, termasuk portal pengguna jasa dan website beacukai.go.id, akan terdampak sehingga tidak dapat diakses.

DJBC kemudian mengimbau pengguna jasa untuk tidak mengirimkan dokumen pada jadwal kegiatan switchover sistem. Dalam hal ini, pengguna jasa dapat mengirimkan dokumen sebelum atau setelah jadwalkan switchover sistem.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Selain itu, pengguna jasa juga diminta tidak melakukan pembayaran pada jadwal kegiatan switchover sistem.

"Dokumen yang telah dikirimkan sebelum dan sesudah kegiatan switchover akan tetap diproses seperti biasa," bunyi unggahan DJBC.

Apabila memerlukan bantuan, pengguna jasa dapat menghubungi DJBC melalui telepon 1500225, live chat bit.ly/bravobc, email [email protected], dan media sosial bravobeacukai. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra