LAYANAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Switchover CEISA Sabtu-Minggu, Hindari Pengiriman Dokumen

Dian Kurniati | Jumat, 02 Juni 2023 | 16:00 WIB
DJBC Lakukan Switchover CEISA Sabtu-Minggu, Hindari Pengiriman Dokumen

Layanan CEISA.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan melaksanakan switchover CEISA (existing) dan CEISA 4.0 pada akhir pekan ini.

DJBC menyatakan kegiatan switchover dilaksanakan terhadap seluruh layanan CEISA. Pengguna jasa pun diminta untuk melakukan antisipasi.

"Untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran sistem CEISA, kami akan melakukan switchover sistem CEISA," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bracobeacukai, dikutip pada Jumat (2/6/2023).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

DJBC menyatakan switchover sistem CEISA dijadwalkan berlangsung mulai Sabtu (3/6/2023) pukul 16.00 WIB hingga Minggu (4/6/2023) pukul 04.00 WIB. Kegiatan ini berpotensi menyebabkan planned downtime selama kurang lebih 12 jam, sesuai waktu pelaksanaan switchover.

Dengan switchover sistem tersebut, artinya seluruh layanan pada CEISA (existing) dan CEISA 4.0, termasuk portal pengguna jasa dan website beacukai.go.id, akan terdampak sehingga tidak dapat diakses.

DJBC kemudian mengimbau pengguna jasa untuk tidak mengirimkan dokumen pada jadwal kegiatan switchover sistem. Dalam hal ini, pengguna jasa dapat mengirimkan dokumen sebelum atau setelah jadwalkan switchover sistem.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Selain itu, pengguna jasa juga diminta tidak melakukan pembayaran pada jadwal kegiatan switchover sistem.

"Dokumen yang telah dikirimkan sebelum dan sesudah kegiatan switchover akan tetap diproses seperti biasa," bunyi unggahan DJBC.

Apabila memerlukan bantuan, pengguna jasa dapat menghubungi DJBC melalui telepon 1500225, live chat bit.ly/bravobc, email [email protected], dan media sosial bravobeacukai. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja