PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 6.220 Penindakan Barang Ilegal, Paling Banyak Rokok

Dian Kurniati | Kamis, 16 Maret 2023 | 14:30 WIB
DJBC Lakukan 6.220 Penindakan Barang Ilegal, Paling Banyak Rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melaksanakan 6.220 penindakan barang ilegal sampai dengan Februari 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan nilai barang hasil penindakan oleh DJBC itu mencapai Rp2,6 triliun. Menurutnya, penindakan yang dilaksanakan tersebut sejalan dengan fungsi DJBC sebagai community protector.

"Kalau kita lihat jumlah penindakan ini setiap tahun terus mengalami kenaikan dan kita perlu untuk mewaspadai berbagai kegiatan ilegal ini," katanya, dikutip pada Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan penindakan terbesar dilakukan terhadap barang kena cukai berupa produk hasil tembakau atau rokok ilegal sebesar 68,16%. Penindakan terhadap rokok ilegal ini mencapai 3.325 kasus dengan nilai Rp146,68 miliar.

Penindakan rokok ilegal yang terbesar terjadi pada jenis sigaret kretek mesin (SKM). Dalam hal ini, DJBC telah menyita 111,2 juta batang SKM ilegal.

Selain rokok ilegal, penindakan juga dilakukan terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, produk tekstil ilegal, serta narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menkeu menyebut DJBC akan terus melakukan berbagai langkah pengawasan kepabeanan dan cukai untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang membahayakan dan ilegal.

Menurutnya, langkah pengawasan sangat diperlukan karena berperan penting dalam mengoptimalkan penerimaan kepabeanan dan cukai. Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah ialah keberadaan rokok ilegal.

"Rokok masih dominan karena tarifnya [cukai] makin tinggi, makin banyak insentif untuk melakukan rokok ilegal. Kita lihat 60% ini menyangkut rokok ilegal," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra