PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 6.220 Penindakan Barang Ilegal, Paling Banyak Rokok

Dian Kurniati | Kamis, 16 Maret 2023 | 14:30 WIB
DJBC Lakukan 6.220 Penindakan Barang Ilegal, Paling Banyak Rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melaksanakan 6.220 penindakan barang ilegal sampai dengan Februari 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan nilai barang hasil penindakan oleh DJBC itu mencapai Rp2,6 triliun. Menurutnya, penindakan yang dilaksanakan tersebut sejalan dengan fungsi DJBC sebagai community protector.

"Kalau kita lihat jumlah penindakan ini setiap tahun terus mengalami kenaikan dan kita perlu untuk mewaspadai berbagai kegiatan ilegal ini," katanya, dikutip pada Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sri Mulyani menuturkan penindakan terbesar dilakukan terhadap barang kena cukai berupa produk hasil tembakau atau rokok ilegal sebesar 68,16%. Penindakan terhadap rokok ilegal ini mencapai 3.325 kasus dengan nilai Rp146,68 miliar.

Penindakan rokok ilegal yang terbesar terjadi pada jenis sigaret kretek mesin (SKM). Dalam hal ini, DJBC telah menyita 111,2 juta batang SKM ilegal.

Selain rokok ilegal, penindakan juga dilakukan terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, produk tekstil ilegal, serta narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Menkeu menyebut DJBC akan terus melakukan berbagai langkah pengawasan kepabeanan dan cukai untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang membahayakan dan ilegal.

Menurutnya, langkah pengawasan sangat diperlukan karena berperan penting dalam mengoptimalkan penerimaan kepabeanan dan cukai. Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah ialah keberadaan rokok ilegal.

"Rokok masih dominan karena tarifnya [cukai] makin tinggi, makin banyak insentif untuk melakukan rokok ilegal. Kita lihat 60% ini menyangkut rokok ilegal," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses