KEPABEANAN

DJBC & Korea Customs Service Jalin Kerja Sama Kepabeanan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Februari 2020 | 08:15 WIB
DJBC & Korea Customs Service Jalin Kerja Sama Kepabeanan

Berfoto bersama setelah penandatanganan perjanjian kerja sama. (Foto: DJBC)

SEOUL, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjalin kerja sama kepabeanan dengan Korea Customs Service untuk memperlancar kegiatan perdagangan.

Kerja sama antara kedua otoritas dilakukan dalam kerangka Authorized Economic Operator Mutual Recognition Arrangement (AEO MRA). Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi serta Komisioner Korea Customs Service Roh Suk-Hwan meneken langsung kerja sama tersebut pada Kamis (6/2/2020).

“Kerja sama ini merupakan tindak lanjut hubungan bilateral antar otoritas pabean kedua negara dan sebagai langkah nyata dalam memfasilitasi perdagangan kedua negara yang semakin meningkat," kata Heru Pambudi dalam keterangan resmi, Jumat (7/2/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Heru menyebutkan kerja sama AEO MRA merupakan bentuk pengakuan timbal balik terhadap masing-masing program AEO kedua negara. Pengakuan bersama tersebut diklaim akan berimpliaksi positif bagi pelaku usaha Indonesia dan Korsel yang mengantongi predikat AEO.

Perusahaan-perusahaan dengan status AEO diharapkan dapat memperoleh berbagai kemudahan. Pertama, peningkatan efisiensi waktu dan biaya (super fast clearance) di daerah pabean. Kedua, pengakuan tingkat kepatuhan yang setara di kedua negara.

“Pengakuan timbal balik ini diharapkan juga dapat meningkatkan volume perdagangan kedua negara," ungkapnya.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Heru mengharapkan dengan adanya kerja sama ini, devisa ekspor Indonesia meningkat dari capain saat ini yang mencapai US$7,3 miliar. Sejak diluncurkan pada 2015, AEO Indonesia telah berkembang dari awalnya hanya 5 perusahaan yang memiliki sertifikat.

Hingga tahun ini, jumlah entitas bisnis yang mengantongi sertifikat AEO mencapai 136 perusahaan. DJBC mengharapkan jumlah tersebut akan meningkat di tahun-tahun mendatang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%