Berfoto bersama setelah penandatanganan perjanjian kerja sama. (Foto: DJBC)
SEOUL, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjalin kerja sama kepabeanan dengan Korea Customs Service untuk memperlancar kegiatan perdagangan.
Kerja sama antara kedua otoritas dilakukan dalam kerangka Authorized Economic Operator Mutual Recognition Arrangement (AEO MRA). Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi serta Komisioner Korea Customs Service Roh Suk-Hwan meneken langsung kerja sama tersebut pada Kamis (6/2/2020).
“Kerja sama ini merupakan tindak lanjut hubungan bilateral antar otoritas pabean kedua negara dan sebagai langkah nyata dalam memfasilitasi perdagangan kedua negara yang semakin meningkat," kata Heru Pambudi dalam keterangan resmi, Jumat (7/2/2020).
Heru menyebutkan kerja sama AEO MRA merupakan bentuk pengakuan timbal balik terhadap masing-masing program AEO kedua negara. Pengakuan bersama tersebut diklaim akan berimpliaksi positif bagi pelaku usaha Indonesia dan Korsel yang mengantongi predikat AEO.
Perusahaan-perusahaan dengan status AEO diharapkan dapat memperoleh berbagai kemudahan. Pertama, peningkatan efisiensi waktu dan biaya (super fast clearance) di daerah pabean. Kedua, pengakuan tingkat kepatuhan yang setara di kedua negara.
“Pengakuan timbal balik ini diharapkan juga dapat meningkatkan volume perdagangan kedua negara," ungkapnya.
Heru mengharapkan dengan adanya kerja sama ini, devisa ekspor Indonesia meningkat dari capain saat ini yang mencapai US$7,3 miliar. Sejak diluncurkan pada 2015, AEO Indonesia telah berkembang dari awalnya hanya 5 perusahaan yang memiliki sertifikat.
Hingga tahun ini, jumlah entitas bisnis yang mengantongi sertifikat AEO mencapai 136 perusahaan. DJBC mengharapkan jumlah tersebut akan meningkat di tahun-tahun mendatang. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.