KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Klaim Relaksasi Cukai Ini Efektif Bantu Cash Flow Pabrik Rokok

Dian Kurniati | Jumat, 10 November 2023 | 09:07 WIB
DJBC Klaim Relaksasi Cukai Ini Efektif Bantu Cash Flow Pabrik Rokok

Ilustrasi. Sejumlah pekerja melinting tembakau saat pembukaan pabrik sigaret kretek tangan PT Karyadibya Mahardhika di Kediri, Jawa Timur, Selasa (16/5/2023). Pabrik rokok kretek yang baru dibuka tersebut menyerap sebanyak 1.467 tenaga kerja. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengakhiri pemberian relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari pada 31 Oktober 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan otoritas telah melakukan evaluasi terhadap relaksasi tersebut. Menurutnya, relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari ternyata efektif melonggarkan arus kas pabrik rokok.

"Relaksasi jatuh tempo penundaan 90 hari sangat membantu cash flow pabrik rokok," katanya, dikutip pada Jumat (10/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nirwala menuturkan sebanyak 86 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari atau 3 bulan hingga 31 Oktober 2023. Normalnya, relaksasi pelunasan hanya diberikan selama 2 bulan, terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Dia menyebut total pagu penundaan pelunasan cukai 90 hari yang diberikan mencapai Rp100,91 triliun. Angka pemesanan pita cukai yang telah jatuh tempo dan dibayar mencapai Rp54,53 triliun. Sementara itu, pemesanan pita cukai yang belum jatuh tempo tinggal Rp46,38 triliun.

Pemberian relaksasi pelunasan cukai 90 hari tersebut telah diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-4/BC/2023. Relaksasi diberikan untuk melonggarkan arus kas perusahaan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemberian relaksasi pembayaran cukai menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk memberi keringanan pada para pelaku usaha. Kebijakan serupa juga diberikan pada 2020, 2021, dan 2022 atau ketika pandemi Covid-19.

PER-4/BC/2023 mengatur penundaan pelunasan cukai 90 hari diberikan terhadap pemesanan pita cukai yang diajukan pada tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023.

Meski demikian, terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan pelunasan selama 90 hari yang jatuh tempo penundaan melewati 31 Desember 2023, jatuh tempo pelunasannya ditetapkan pada 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Relaksasi penundaan cukai selama 90 hari ini diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan.

Relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan.

Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra