KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Dorong Terus Pembangunan Kawasan Industri Rokok di Daerah

Dian Kurniati | Senin, 20 Juni 2022 | 11:30 WIB
DJBC Dorong Terus Pembangunan Kawasan Industri Rokok di Daerah

Ilustrasi. Petugas Bea dan Cukai menunjukan paket barang yang berisi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Senin (6/6/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai (DJBC) terus mendorong pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di berbagai daerah sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengendalikan peredaran rokok ilegal.

Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan terdapat dua faktor yang dapat memengaruhi pembentukan KIHT di daerah antara lain realisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan dukungan pemerintah daerah.

"Ini yang terus kami pantau selama ini dalam menentukan implementasi KIHT yang akan dibangun," katanya, dikutip pada Senin (20/6/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Askolani menyebut terdapat sejumlah daerah yang bakal membentuk KIHT di antaranya Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dalam hal ini, pemda dan DJBC perlu melakukan berbagai persiapan sehingga KIHT dapat terbentuk dan menjadi lokasi produksi rokok secara terpadu.

Hingga saat ini, KIHT baru terbentuk di 3 lokasi yang meliputi Soppeng, Sulawesi Selatan; Kudus, Jawa Tengah; dan Pamekasan, Jawa Timur. Pembentukan KIHT dilakukan sebagai amanat dari PMK No. 215/2021.

Selain itu, terdapat PMK 21/2020 yang menjadi payung hukum pembentukan KIHT. Dalam kawasan tersebut, DJBC akan memberikan pelayanan, pembinaan industri, serta mengawasi produksi dan peredaran hasil tembakaunya guna memastikan setiap rokok dilekati pita cukai.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

KIHT akan menjadi tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang produksi. DJBC juga dapat memberikan fasilitas cukai untuk para produsen rokok yang beroperasi di KIHT, seperti penundaan pelunasan pita cukai.

"[Pembentukan KIHT] butuh waktu. Pembangunan KIHT bisa 2-3 tahun untuk bisa mewujudkan itu," ujar Askolani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN