CUKAI HASIL TEMBAKAU

DJBC Bidik Setoran Rp1 Triliun dari Penerapan Cukai Vape

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Juli 2018 | 14:52 WIB
DJBC Bidik Setoran Rp1 Triliun dari Penerapan Cukai Vape

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Beleid ini juga berlaku bagi semua produk Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL) termasuk rokok elektrik atau vape.

Aturan yang mulai berlaku efektif pada 2 Juli ini dan berlaku relaksasi hingga 1 Oktober mendatang. Penerapan cukai rokok elektrik ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menghitung penerimaan negara pada tahun pertama penerapan cukai vape ini mencapai Rp1 triliun.

"Cukai itu kan pokok utamanya adalah pengendalian, nah untuk vape ini kita hitung hingga akhir tahun penerimaannya bisa mencapai Rp1 triliun," kata Nugroho Wahyu, Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan Bea Cukai di Gedung Sindo, Selasa (3/7).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Lebih lanjut, dia menyebutkan relaksasi diberikan agar pelaku usaha mendapat masa transisi sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan secara penuh. Selain itu, relaksasi juga memberikan kepastian usaha bagi pelaku bisnis di bidang rokok elektrik.

"Dilakukan relaksasi karena tidak mungkin langsung diterapkan saat itu juga karena butuh kesiapan pengusaha," terang Nugroho.

Dia menjelaskan semua produk rokok yang sudah beredar tanpa pita cukai diperkenalkan untuk terus beredar hingga 1 Oktober 2018. Setelah itu, penegakan hukum akan dilakukan jika masih didapati produk rokok elektik tanpa pita cukai.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"Kepada pengusaha dan pelaku pasar sampai 1 Oktober 2018 itu masih diperbolehkan vape yang tidak ada pita cukainya di pasaran. Dengan catatan produksinya sebelum Juli 2018. Produksi setelah Juli wajib pita cukai. Setelah 1 Oktober semua vape yang dijual harus sudah tertempel pita cukai kalau masih ada tanpa pita cukai maka kita akan operasi," ungkapnya.

DJBC menaksir pasar rokok elektrik di Indonesia sebesar Rp5 triliun - Rp7 triliun. Melalui penerapan cukai rokok elektrik dengan tarif maksimal sebesar 57% maka potensi penerimaan negara dari cukai rokok elektrik berkisar di angka Rp2,5 -Rp3 triliun tiap tahunnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN