KEPABEANAN

DJBC Berikan Warning! Hati-Hati Penipuan Berkedok Petugas Bea Cukai

Dian Kurniati | Kamis, 06 Oktober 2022 | 15:35 WIB
DJBC Berikan Warning! Hati-Hati Penipuan Berkedok Petugas Bea Cukai

Poster peringatan yang dirilis DJBC. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan petugas.

Melalui akun media sosial Twitter, DJBC membuat utas mengenai ciri-ciri penipuan yang jamak dialami masyarakat. Modus tersebut dihimpun dari aduan yang dikirimkan masyarakat kepada contact center dan media sosial DJBC.

"Sahabat BC, penipuan mengatasnamakan Bea Cukai masih kerap kali terjadi. Yuk kenali ciri-ciri penipuan di atas supaya kita bisa terhindar dari sasaran penipu," bunyi cuitan akun @beacukai RI, dikutip pada Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

DJBC menyatakan kebanyakan korban tertipu oleh modus online shop. Dalam hal ini, pelaku penipuan akan berkedok sebagai online shop yang menjual barang dengan harga di bawah pasaran.

Setelah transaksi terjadi, biasanya pelaku akan berkelit dan meminta uang tambahan dengan alasan barang ditahan DJBC. Selain itu, calon korban juga biasanya diancam oleh penipu yang mengaku petugas DJBC dan diperintahkan segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.

DJBC lantas meminta masyarakat waspada apabila dihubungi pihak yang mengaku petugas dan meminta ditransfer uang.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"Kalau kalian sudah terlanjur membeli dan dihubungi pihak-pihak yang katanya Bea Cukai dan dimintai sejumlah uang, nggak usah digubris ya! Hal tersebut dipastikan penipuan," kata DJBC.

DJBC menegaskan tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk menagih bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman. DJBC pun tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekening pribadi karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.

Hal lain yang juga perlu diwaspadai yakni ketika penipu meminta barang dilengkapi dokumen surat PPN, stempel Bea Cukai, atau label Bea Cukai. Ketiga istilah itu tidak ada dalam ketentuan kepabeanan sehingga dapat langsung diabaikan.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

"Kalau misalkan pelaku penipuan sampai mengancam pembeli dengan berbagai macam pasal, nggak perlu panik! Langsung blokir saja nomornya dan abaikan pesannya supaya kamu terhindar dari hal yang tidak diinginkan," imbuh DJBC.

Masyarakat dapat memeriksa resi barang kiriman dari luar negeri dan wilayah free trade zone seperti Batam pada situs DJBC. Selain itu, setiap indikasi penipuan yang mengatasnamakan petugas juga dapat dikonfirmasi kepada contact center Bravo Bea Cukai 1500225 atau saluran media sosial DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN