KEPABEANAN

DJBC Berikan Warning! Hati-Hati Penipuan Berkedok Petugas Bea Cukai

Dian Kurniati | Kamis, 06 Oktober 2022 | 15:35 WIB
DJBC Berikan Warning! Hati-Hati Penipuan Berkedok Petugas Bea Cukai

Poster peringatan yang dirilis DJBC. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan petugas.

Melalui akun media sosial Twitter, DJBC membuat utas mengenai ciri-ciri penipuan yang jamak dialami masyarakat. Modus tersebut dihimpun dari aduan yang dikirimkan masyarakat kepada contact center dan media sosial DJBC.

"Sahabat BC, penipuan mengatasnamakan Bea Cukai masih kerap kali terjadi. Yuk kenali ciri-ciri penipuan di atas supaya kita bisa terhindar dari sasaran penipu," bunyi cuitan akun @beacukai RI, dikutip pada Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

DJBC menyatakan kebanyakan korban tertipu oleh modus online shop. Dalam hal ini, pelaku penipuan akan berkedok sebagai online shop yang menjual barang dengan harga di bawah pasaran.

Setelah transaksi terjadi, biasanya pelaku akan berkelit dan meminta uang tambahan dengan alasan barang ditahan DJBC. Selain itu, calon korban juga biasanya diancam oleh penipu yang mengaku petugas DJBC dan diperintahkan segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.

DJBC lantas meminta masyarakat waspada apabila dihubungi pihak yang mengaku petugas dan meminta ditransfer uang.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

"Kalau kalian sudah terlanjur membeli dan dihubungi pihak-pihak yang katanya Bea Cukai dan dimintai sejumlah uang, nggak usah digubris ya! Hal tersebut dipastikan penipuan," kata DJBC.

DJBC menegaskan tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk menagih bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman. DJBC pun tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekening pribadi karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.

Hal lain yang juga perlu diwaspadai yakni ketika penipu meminta barang dilengkapi dokumen surat PPN, stempel Bea Cukai, atau label Bea Cukai. Ketiga istilah itu tidak ada dalam ketentuan kepabeanan sehingga dapat langsung diabaikan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

"Kalau misalkan pelaku penipuan sampai mengancam pembeli dengan berbagai macam pasal, nggak perlu panik! Langsung blokir saja nomornya dan abaikan pesannya supaya kamu terhindar dari hal yang tidak diinginkan," imbuh DJBC.

Masyarakat dapat memeriksa resi barang kiriman dari luar negeri dan wilayah free trade zone seperti Batam pada situs DJBC. Selain itu, setiap indikasi penipuan yang mengatasnamakan petugas juga dapat dikonfirmasi kepada contact center Bravo Bea Cukai 1500225 atau saluran media sosial DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra