INSENTIF FISKAL

DJBC: Barang Impor Yang Mendapat Insentif Covid-19 Tembus Rp5,93 T

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Juli 2020 | 13:50 WIB
DJBC: Barang Impor Yang Mendapat Insentif Covid-19 Tembus Rp5,93 T

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai mencatat nilai barang impor untuk penanganan Covid-19 yang dibebaskan dari pengenaan bea masuk, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari PPh Pasal 22 impor mencapai Rp5,93 triliun hingga 30 Juni 2020.

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan total nilai bea masuk, PPN, dan PPh pasal 22 impor yang tidak dikenakan kepada importir mencapai Rp1,42 triliun.

"Kalau diperhatikan ternyata yang diimpor itu kebanyakan adalah APD, dan kemudian test kit, lalu menyusul peralatan medis serta barang-barang lainnya. Test kit di sini seperti rapid test dan PCR," kata Fadjar, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:
Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Secara lebih terperinci, kebanyakan importasi barang-barang untuk penanganan Covid-19 tersebut memanfaatkan fasilitas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/2020.

Sementara itu, nilai impor yang memanfaatkan fasilitas PMK No. 34/2020 mencapai Rp4,4 triliun dengan total beban pajak dan kepabeanan yang tidak dikenakan mencapai Rp948,96 miliar.

Secara mingguan, DJBC mencatat realisasi impor yang memanfaatkan fasilitas PMK 34/2020 mencapai titik tertinggi pada pekan keempat atau pada 15 Mei 2020 mencapai Rp700,9 miliar dengan pemberian fasilitas Rp171 miliar.

Baca Juga:
Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Pada perkembangan terakhir yakni pada pekan ke-12 berlakunya insentif pada 10 Juli 2020, nilai impor yang diberi insentif tercatat hanya sebesar Rp196,1 miliar dengan nilai insentif sebesar Rp33,96 miliar.

Seiring dengan melimpahnya barang-barang yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19, pemerintah lantas menerbitkan PMK No. 83/2020. Dengan PMK baru tersebut, jenis barang yang bisa mendapat fasilitas dikurangi, dari 73 item menjadi 49 item.

"Ini karena kebutuhan sudah mencukupi dan ada oversupply. Kita juga ingin mendorong industri di tengah pandemi Covid-19," ujar Fadjar.

Baca Juga:
PMK Baru! Kemenkeu Revisi soal Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas

Selain fasilitas melalui PMK No. 34/2020, DJBC sesungguhnya memiliki landasan hukum lainnya dalam memberikan fasilitas sejenis, yaitu melalui PMK No. 171/2019 dan PMK No. 70/2012.

PMK No. 171/2019 memungkinkan fasilitas diberikan atas importasi keperluan Covid-19 untuk pemerintah. Sementara itu, PMK No. 70/2012 memungkinkan pemberian fasilitas oleh swasta untuk kepentingan sumbangan sosial dan hibah.

Barang impor yang memanfaatkan PMK 171/2019 mencapai Rp941,64 miliar dengan fasilitas sebesar Rp337,09 miliar. Adapun barang impor yang memanfaatkan PMK 70/2012 mencapai Rp588,17 miliar dengan pemberian fasilitas Rp140,45 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:30 WIB PMK 131/2024

Tarif PPN Rokok Tidak Berubah, Bea Cukai Tunggu Revisi PMK 63/2022

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data