INSENTIF FISKAL

DJBC: Barang Impor Yang Mendapat Insentif Covid-19 Tembus Rp5,93 T

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Juli 2020 | 13:50 WIB
DJBC: Barang Impor Yang Mendapat Insentif Covid-19 Tembus Rp5,93 T

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai mencatat nilai barang impor untuk penanganan Covid-19 yang dibebaskan dari pengenaan bea masuk, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari PPh Pasal 22 impor mencapai Rp5,93 triliun hingga 30 Juni 2020.

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan total nilai bea masuk, PPN, dan PPh pasal 22 impor yang tidak dikenakan kepada importir mencapai Rp1,42 triliun.

"Kalau diperhatikan ternyata yang diimpor itu kebanyakan adalah APD, dan kemudian test kit, lalu menyusul peralatan medis serta barang-barang lainnya. Test kit di sini seperti rapid test dan PCR," kata Fadjar, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Secara lebih terperinci, kebanyakan importasi barang-barang untuk penanganan Covid-19 tersebut memanfaatkan fasilitas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/2020.

Sementara itu, nilai impor yang memanfaatkan fasilitas PMK No. 34/2020 mencapai Rp4,4 triliun dengan total beban pajak dan kepabeanan yang tidak dikenakan mencapai Rp948,96 miliar.

Secara mingguan, DJBC mencatat realisasi impor yang memanfaatkan fasilitas PMK 34/2020 mencapai titik tertinggi pada pekan keempat atau pada 15 Mei 2020 mencapai Rp700,9 miliar dengan pemberian fasilitas Rp171 miliar.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Pada perkembangan terakhir yakni pada pekan ke-12 berlakunya insentif pada 10 Juli 2020, nilai impor yang diberi insentif tercatat hanya sebesar Rp196,1 miliar dengan nilai insentif sebesar Rp33,96 miliar.

Seiring dengan melimpahnya barang-barang yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19, pemerintah lantas menerbitkan PMK No. 83/2020. Dengan PMK baru tersebut, jenis barang yang bisa mendapat fasilitas dikurangi, dari 73 item menjadi 49 item.

"Ini karena kebutuhan sudah mencukupi dan ada oversupply. Kita juga ingin mendorong industri di tengah pandemi Covid-19," ujar Fadjar.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selain fasilitas melalui PMK No. 34/2020, DJBC sesungguhnya memiliki landasan hukum lainnya dalam memberikan fasilitas sejenis, yaitu melalui PMK No. 171/2019 dan PMK No. 70/2012.

PMK No. 171/2019 memungkinkan fasilitas diberikan atas importasi keperluan Covid-19 untuk pemerintah. Sementara itu, PMK No. 70/2012 memungkinkan pemberian fasilitas oleh swasta untuk kepentingan sumbangan sosial dan hibah.

Barang impor yang memanfaatkan PMK 171/2019 mencapai Rp941,64 miliar dengan fasilitas sebesar Rp337,09 miliar. Adapun barang impor yang memanfaatkan PMK 70/2012 mencapai Rp588,17 miliar dengan pemberian fasilitas Rp140,45 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi