OBJEK PAJAK PENGHASILAN

Dividen Pemilik PT Perorangan Bisa Bebas Pajak? Ini Kata Kring Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 April 2024 | 12:30 WIB
Dividen Pemilik PT Perorangan Bisa Bebas Pajak? Ini Kata Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan ketentuan dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan untuk pengurus perseroan perorangan atau biasa disebtu PT Perorangan

Contact Center Ditjen Pajak (DJP) tersebut menyatakan perseroan perorangan merupakan PT yang memenuhi kriteria UMKM dan didirikan oleh 1 orang dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan.

“Untuk dividen yang diterima oleh pemilik dapat dikecualikan dari objek PPh sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (21/4/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Merujuk pada Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan 18/2021, dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan dividen yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri.

Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Sementara itu, dividen yang berasal dari luar negeri dapat dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau dipakai untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Lebih lanjut, Pasal 24 PMK 18/2021 menyebut dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat umum pemegang saham atau dividen interim tersebut, termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis.

Tambahan informasi, PT Perorangan juga merupakan subjek pajak badan, yang memiliki hak dan kewajiban, termasuk pemotongan PPh Pasal 21 kepada direksi dan pegawai, serta dapat menjalankan kewajiban PPh final berdasarkan PP 55/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja