KEBIJAKAN PAJAK

Dividen Luar Negeri Juga Dikecualikan dari PPh, Begini Prosedurnya

Muhamad Wildan | Senin, 22 April 2024 | 16:45 WIB
Dividen Luar Negeri Juga Dikecualikan dari PPh, Begini Prosedurnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tak hanya dividen dari dalam negeri, dividen yang berasal dari luar negeri juga bisa dikecualikan dari objek pajak.

Dividen dari luar negeri yang diterima wajib pajak badan atau orang pribadi dikecualikan dari objek PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha di wilayah Indonesia.

"Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 17 ayat (2) PMK 18/2021, dikutip Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, dividen yang dikecualikan dari objek PPh adalah sebesar dividen yang diinvestasikan di Indonesia.

Untuk dividen dari badan usaha luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dividen dikecualikan dari objek PPh bila diinvestasikan di Indonesia paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.

Bila dividen dari badan usaha luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek yang diinvestasikan di Indonesia tidak sampai 30% dari jumlah laba setelah pajak, hanya dividen yang diinvestasikan yang dikecualikan dari pengenaan PPh.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

"Atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh," bunyi Pasal 22 ayat (2) PMK 18/2021.

Agar dividen dikecualikan dari objek PPh, dividen perlu diinvestasikan dalam instrumen-instrumen investasi keuangan ataupun nonkeuangan sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 33 hingga Pasal 35 PMK 18/2021.

Investasi harus dilakukan setidaknya selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima. Bagi wajib pajak badan, dividen perlu diinvestasikan paling lambat akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir untuk tahun pajak diperolehnya dividen.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Dividen dari luar negeri yang dikecualikan dari objek PPh harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Tak hanya itu, realisasi investasi dividen juga harus dilaporkan oleh wajib pajak secara elektronik ke DJP menggunakan aplikasi e-Reporting Investasi yang tersedia di DJP Online.

Laporan realisasi investasi harus disampaikan lewat e-Reporting Investasi secara berkala sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diperolehnya dividen. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga