KEBIJAKAN PAJAK

Dividen Luar Negeri Juga Dikecualikan dari PPh, Begini Prosedurnya

Muhamad Wildan | Senin, 22 April 2024 | 16:45 WIB
Dividen Luar Negeri Juga Dikecualikan dari PPh, Begini Prosedurnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tak hanya dividen dari dalam negeri, dividen yang berasal dari luar negeri juga bisa dikecualikan dari objek pajak.

Dividen dari luar negeri yang diterima wajib pajak badan atau orang pribadi dikecualikan dari objek PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha di wilayah Indonesia.

"Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 17 ayat (2) PMK 18/2021, dikutip Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, dividen yang dikecualikan dari objek PPh adalah sebesar dividen yang diinvestasikan di Indonesia.

Untuk dividen dari badan usaha luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dividen dikecualikan dari objek PPh bila diinvestasikan di Indonesia paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.

Bila dividen dari badan usaha luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek yang diinvestasikan di Indonesia tidak sampai 30% dari jumlah laba setelah pajak, hanya dividen yang diinvestasikan yang dikecualikan dari pengenaan PPh.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh," bunyi Pasal 22 ayat (2) PMK 18/2021.

Agar dividen dikecualikan dari objek PPh, dividen perlu diinvestasikan dalam instrumen-instrumen investasi keuangan ataupun nonkeuangan sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 33 hingga Pasal 35 PMK 18/2021.

Investasi harus dilakukan setidaknya selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima. Bagi wajib pajak badan, dividen perlu diinvestasikan paling lambat akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir untuk tahun pajak diperolehnya dividen.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dividen dari luar negeri yang dikecualikan dari objek PPh harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Tak hanya itu, realisasi investasi dividen juga harus dilaporkan oleh wajib pajak secara elektronik ke DJP menggunakan aplikasi e-Reporting Investasi yang tersedia di DJP Online.

Laporan realisasi investasi harus disampaikan lewat e-Reporting Investasi secara berkala sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diperolehnya dividen. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra