KEBIJAKAN PAJAK

Dividen Diinvestasikan di Perusahaan Sendiri, Dapat Pembebasan Pajak?

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Dividen Diinvestasikan di Perusahaan Sendiri, Dapat Pembebasan Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dapat berlaku meski investor menginvestasikan kembali dividen di perusahaan sendiri atau surat berharga negara (SBN) pasar sekunder.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021, terdapat 12 bentuk investasi yang dapat dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi sehingga dividen yang diterima dapat terbebas dari pengenaan PPh final sebesar 10%.

“Dalam Pasal 34 dan 35 tidak diatur lebih lanjut dan tidak dilarang untuk investasi demikian [menanam modal di perusahaan sendiri atau SBN pasar sekunder]. Sepanjang memenuhi ketentuan, seharusnya tidak masalah,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Jumat (31/10/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi wajib pajak agar dapat memanfaatkan insentif PPh dividen. Pertama, dividen harus diinvestasikan kembali di Indonesia paling singkat 3 tahun. Investasi tersebut dapat dialihkan dalam bentuk investasi lain, tetapi tidak boleh dicairkan.

Kedua, dividen berasal berasal dari dalam negeri atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Ketiga, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi harus diinvestasikan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.

“Tidak ada ketentuan atau KLU [Klasifikasi Lapangan Usaha] khusus untuk SBN ataupun saham yang diinvestasikan ya, semuanya mengacu pada pasal 34 dan 35 [PMK 18/2021],” jelas DJP.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Merujuk pada Pasal 41 PMK 18/2021, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi setelah menginvestasikan dividen yang diterima. Laporan tersebut disampaikan kepada DJP melalui saluran elektronik yakni e-Reporting Investasi.

Laporan realisasi harus disampaikan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi. Simak 'Tidak Investasikan Dividen, Wajib Pajak Harus Setor PPh Final Sendiri' (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201