KEBIJAKAN PAJAK

Dividen Diinvestasikan di Perusahaan Sendiri, Dapat Pembebasan Pajak?

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Dividen Diinvestasikan di Perusahaan Sendiri, Dapat Pembebasan Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dapat berlaku meski investor menginvestasikan kembali dividen di perusahaan sendiri atau surat berharga negara (SBN) pasar sekunder.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021, terdapat 12 bentuk investasi yang dapat dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi sehingga dividen yang diterima dapat terbebas dari pengenaan PPh final sebesar 10%.

“Dalam Pasal 34 dan 35 tidak diatur lebih lanjut dan tidak dilarang untuk investasi demikian [menanam modal di perusahaan sendiri atau SBN pasar sekunder]. Sepanjang memenuhi ketentuan, seharusnya tidak masalah,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Jumat (31/10/2022).

Baca Juga:
NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi wajib pajak agar dapat memanfaatkan insentif PPh dividen. Pertama, dividen harus diinvestasikan kembali di Indonesia paling singkat 3 tahun. Investasi tersebut dapat dialihkan dalam bentuk investasi lain, tetapi tidak boleh dicairkan.

Kedua, dividen berasal berasal dari dalam negeri atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Ketiga, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi harus diinvestasikan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.

“Tidak ada ketentuan atau KLU [Klasifikasi Lapangan Usaha] khusus untuk SBN ataupun saham yang diinvestasikan ya, semuanya mengacu pada pasal 34 dan 35 [PMK 18/2021],” jelas DJP.

Baca Juga:
Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Merujuk pada Pasal 41 PMK 18/2021, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi setelah menginvestasikan dividen yang diterima. Laporan tersebut disampaikan kepada DJP melalui saluran elektronik yakni e-Reporting Investasi.

Laporan realisasi harus disampaikan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi. Simak 'Tidak Investasikan Dividen, Wajib Pajak Harus Setor PPh Final Sendiri' (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit