PMK 18/2021

Dividen Bebas Pajak, WP OP Harus Investasi Paling Lambat Maret

Muhamad Wildan | Senin, 01 Januari 2024 | 15:00 WIB
Dividen Bebas Pajak, WP OP Harus Investasi Paling Lambat Maret

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi perlu segera merealisasikan investasi atas dividen paling lambat pada Maret 2024 sehingga dividen yang diterima pada tahun pajak 2023 dapat terbebas dari pajak penghasilan (PPh).

Sesuai dengan PMK Pasal 36 ayat (1) huruf a PMK 18/2021, investasi oleh wajib pajak orang pribadi harus direalisasikan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir agar dividen dikecualikan dari PPh.

"Investasi…dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi…setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain," bunyi Pasal 36 ayat (1) huruf a PMK 18/2021, dikutip pada Senin (1/1/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Bila menerima dividen pada tahun lalu dan masih belum menginvestasikan dividen tersebut dalam instrumen yang tercakup pada Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021, wajib pajak orang pribadi masih memiliki kesempatan untuk melakukan investasi paling lambat pada akhir Maret 2024.

Dividen yang diterima harus diinvestasikan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.

Setelah diinvestasikan, wajib pajak orang pribadi juga perlu menyampaikan laporan realisasi investasi ke DJP. Laporan investasi disampaikan melalui aplikasi e-Reporting Investasi yang tersedia di DJPOnline.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Agar dividen dikecualikan dari objek PPh, laporan realisasi investasi harus disampaikan secara berkala setiap akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Laporan tersebut harus disampaikan sampai tahun ketiga sejak tahun pajak diterimanya dividen.

Bila dividen yang diterima pada tahun pajak 2023 tidak diinvestasikan ataupun tidak dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi paling lambat pada Maret 2024, dividen tersebut menjadi terutang PPh final sebesar 10%.

PPh terutang atas dividen tersebut wajib disetor sendiri oleh wajib pajak orang pribadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP