PMK 3/2022

Diundur! Laporan Realisasi Insentif Pajak Paling Lambat 31 Maret 2022

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Februari 2022 | 16:00 WIB
Diundur! Laporan Realisasi Insentif Pajak Paling Lambat 31 Maret 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kesempatan bagi wajib pajak penerima insentif yang belum menyampaikan laporan realisasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021.

Kesempatan ini diberikan kepada wajib pajak yang tahun lalu memanfaatkan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, atau PPh final jasa konstruksi DTP.

"Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif…dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat 31 Maret 2022 untuk memanfaatkan insentif PPh tahun pajak 2021," bunyi Pasal 13 PMK 3/2022, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Bila tidak menyampaikan laporan realisasi hingga 31 Maret 2022, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, atau PPh final jasa konstruksi DTP untuk masa pajak yang belum dilaporkan.

Selain itu, wajib pajak juga diberi kesempatan untuk menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi insentif. Wajib pajak pemanfaat PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, atau PPh final jasa konstruksi DTP dapat melakukan pembetulan untuk masa pajak Januari 2021 hingga Desember 2021.

Bila wajib pajak ingin melakukan pembetulan, laporan realisasi pembetulan harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2022. Adapun PMK 3/2022 mengatur tentang insentif pajak bagi wajib pajak terdampak Covid-19 yang berlaku sejak Januari hingga Juni 2022.

Insentif yang diperpanjang melalui PMK 3/2022 tersebut, antara lain pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh final jasa konstruksi DTP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mustafa Setiyo Nugroho 29 Maret 2022 | 17:00 WIB

Hari ini saya mencoba melakukan pembetulan untuk DTP PPH pasal 22 Impor bulan November 2021, namun belum berhasil juga. Apakah sudah terlambat untuk pembetulan PPH 22 Import DTP?

10 Februari 2022 | 16:49 WIB

Saya coba juga tidak bisa, muncul pesan kesalahan "Tidak dapat menyampaikan pelaporan normal". untuk pembetulan juga tidak bisa, munculnya "Tidak dapat menyampaikan pelaporan pembetulan lebih dari 30 November 2021 (Pasal 19B PMK-149 tahun 2021)".

09 Februari 2022 | 22:53 WIB

halo bapak ibu, cara lapor insentif Juli 2021 bagaimana? diberita ini infonya diperpanjang sampai maret namun saya coba lapor juli 2021 tidak bisa. mohon infonya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?