Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kesempatan bagi wajib pajak penerima insentif yang belum menyampaikan laporan realisasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021.
Kesempatan ini diberikan kepada wajib pajak yang tahun lalu memanfaatkan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, atau PPh final jasa konstruksi DTP.
"Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif…dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat 31 Maret 2022 untuk memanfaatkan insentif PPh tahun pajak 2021," bunyi Pasal 13 PMK 3/2022, Rabu (2/2/2022).
Bila tidak menyampaikan laporan realisasi hingga 31 Maret 2022, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, atau PPh final jasa konstruksi DTP untuk masa pajak yang belum dilaporkan.
Selain itu, wajib pajak juga diberi kesempatan untuk menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi insentif. Wajib pajak pemanfaat PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, atau PPh final jasa konstruksi DTP dapat melakukan pembetulan untuk masa pajak Januari 2021 hingga Desember 2021.
Bila wajib pajak ingin melakukan pembetulan, laporan realisasi pembetulan harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2022. Adapun PMK 3/2022 mengatur tentang insentif pajak bagi wajib pajak terdampak Covid-19 yang berlaku sejak Januari hingga Juni 2022.
Insentif yang diperpanjang melalui PMK 3/2022 tersebut, antara lain pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh final jasa konstruksi DTP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Hari ini saya mencoba melakukan pembetulan untuk DTP PPH pasal 22 Impor bulan November 2021, namun belum berhasil juga. Apakah sudah terlambat untuk pembetulan PPH 22 Import DTP?
Saya coba juga tidak bisa, muncul pesan kesalahan "Tidak dapat menyampaikan pelaporan normal". untuk pembetulan juga tidak bisa, munculnya "Tidak dapat menyampaikan pelaporan pembetulan lebih dari 30 November 2021 (Pasal 19B PMK-149 tahun 2021)".
halo bapak ibu, cara lapor insentif Juli 2021 bagaimana? diberita ini infonya diperpanjang sampai maret namun saya coba lapor juli 2021 tidak bisa. mohon infonya