PMK 5/2020

Diubah, Ini Ketentuan Baru Pembebasan PPN Buku Pelajaran Umum

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Januari 2020 | 10:56 WIB
Diubah, Ini Ketentuan Baru Pembebasan PPN Buku Pelajaran Umum

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah ketentuan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.

Ketentuan yang baru dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.5/PMK.010/2020. Dalam beleid ini ditegaskan buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.

“Untuk lebih meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku dan kitab suci dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat,” demikian bunyi penggalan pertimbangan dalam beleid yang diundangkan dan berlaku pada mulai 10 Januari 2020 ini.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Nah, atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dibebaskan dari pengenaan PPN. Selain itu, orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang melakukan penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama itu juga dibebaskan dari pengenaan PPN.

Dalam beleid sebelumnya, yaitu PMK No.122/PMK.011/2013, ada beberapa jenis buku yang bisa dibebaskan dari pengenaan PPN setelah orang pribadi atau badan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Adapun yang masuk dalam kelompok buku pelajaran umum adalah buku pendidikan seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang (UU) No. 3/2017 tentang Sistem Perbukuan atau buku umum yang mengandung unsur pendidikan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Dalam beleid yang baru juga dijelaskan buku umum yang mengandung unsur pendidikan dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dalam hal memenuhi sejumlah ketentuan atau persyaratan, yaitu, pertama, tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Kedua, tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan. Ketiga, tidak mengandung unsur pornografi. Keempat, tidak mengandung unsur kekerasan. Kelima, tidak mengandung ujaran kebencian.

Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, penerbit dan/atau importir buku umum wajib membayar PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan yang tidak dipenuhi didasarkan pada putusan pengadilan.

Adapun ketentuan mengenai kitab suci yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak mengalami perubahan dari beleid sebelumnya. Kendati demikian, dengan berlakunya beleid baru ini, beleid lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses